Tangerang: Polres Serang meringkus pemuda pengangguran berinisial SA, 19, warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku melakukan tindakan asusila itu karena nafsu melihat korban tengah tidur melalui jendela rumah yang terbuka.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14 November 2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ibu korban mendengar adanya suara gaduh dari dalam kamar tidur anaknya.
"Ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, pelaku melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban," ujarnya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Ibu korban pun menanyakan anaknya peristiwa apa yang telah terjadi. Kemudian anaknya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah adanya ancaman mau dibunuh oleh pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar tidur korban dari jendela. Pelaku menyetubuhi korban setelah mengancamnya akan dibunuh kalau tidak menurutinya," katanya.
Mendengar penuturan anaknya, Dedi menuturkan, ibunya tidak terima jika putrinya yang masih di bawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi pelaku. Ibu korban pun melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat.
"Ternyata pelakunya itu tetangga korban. Setelah dipanggil oleh ketua RT, pelaku pun mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Dedi menambahkan, personelnya langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diringkus di rumahnya pada Jumat, 2 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," katanya.
Tangerang: Polres Serang meringkus pemuda pengangguran berinisial SA, 19, warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang lantaran menyetubuhi
gadis di bawah umur. Pelaku melakukan tindakan asusila itu karena nafsu melihat korban tengah tidur melalui jendela rumah yang terbuka.
Kasat Reskrim
Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (14 November 2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ibu korban mendengar adanya suara gaduh dari dalam kamar tidur anaknya.
"Ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, pelaku melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban," ujarnya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Ibu korban pun menanyakan anaknya peristiwa apa yang telah terjadi. Kemudian anaknya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah adanya ancaman
mau dibunuh oleh pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar tidur korban dari jendela. Pelaku menyetubuhi korban setelah mengancamnya akan dibunuh kalau tidak menurutinya," katanya.
Mendengar penuturan anaknya, Dedi menuturkan, ibunya tidak terima jika putrinya yang masih di bawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi pelaku. Ibu korban pun melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat.
"Ternyata pelakunya itu tetangga korban. Setelah dipanggil oleh ketua RT, pelaku pun mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Dedi menambahkan, personelnya langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diringkus di rumahnya pada Jumat, 2 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)