Surabaya: Seorang tukang pijat keliling di Surabaya berinisial GTT, 46 harus berurusan dengan polisi. Pria asal Lamongan tersebut diduga mencabuli pasiennya seorang ibu muda.
Peristiwa terjadi saat GTT bertemu AF, suami pelapor yang mengaku bisa mengobati orang sakit.
Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta pelaku untuk datang ke rumahnya di Bubutan, Surabaya.
Terduga pelaku pun datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA, 24, yang sedang sakit. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap DLA.
"Tak terima perlakuan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langusng menangkap pelaku di Klampis Ngasem Sukolilo. "Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP dan terancam pidana sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Seorang
tukang pijat keliling di Surabaya berinisial GTT, 46 harus berurusan dengan polisi. Pria asal Lamongan tersebut diduga mencabuli pasiennya seorang ibu muda.
Peristiwa terjadi saat GTT bertemu AF, suami pelapor yang mengaku bisa mengobati orang sakit.
Lantaran yakin dengan apa yang disampaikan tersangka, AF akhirnya meminta pelaku untuk datang ke rumahnya di Bubutan,
Surabaya.
Terduga pelaku pun datang ke rumah korban. Saat itu, AF meminta pada GTT untuk mengobati istrinya, DLA, 24, yang sedang sakit. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan
pencabulan terhadap DLA.
"Tak terima perlakuan GTT, AF akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya langusng menangkap pelaku di Klampis Ngasem Sukolilo. "Tersangka lalu kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lanjut," ujar Wardi.
Dalam perkara ini, Polrestabes Surabaya menyita barang bukti baju daster milik korban dan uang sebesar Rp700 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP dan terancam pidana sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)