Hal itu dilakukan lantaran keempat polisi itu tidak mematuhi intruksi dari Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib untuk tidak membawa mobil saat bekerja sejak 19 Oktober lalu.
"Jadi empat mobil polisi itu ban mobilnya dikempiskan serta diberikan tilang karena tidak mematuhi aturan larangan membawa mobil saat kerja," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca: Polda Jabar Tetap Berlakukan Tilang Manual di Daerah Rawan Kecelakaan |
Ngajib mengatakan mobil yang hanya diperbolehkan dibawa ke kantor adalah mobil operasional milik Satreskrim, Satnarkoba, dan Intelkam. Mobil mereka sudah ditandai dengan stiker di kaca depan mobil.
"Itu tidak apa-apa karena keperluan untuk operasional tugas sehari-hari," ungkapnya.
Menurutnya, patroli ini akan rutin dijalankan sehingga dapat membantu dan mendorong para anggota agar terbiasa hidup sederhana sesuai intruksi dari Kapolri.
“Jika ada anggota yang kena sanksi hingga tiga kali maka akan diberikan hukuman tegas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id