Yogyakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para pengusaha tidak asal memotong gaji pegawainya, termasuk pegawai yang menerima Bantuan Sosial Upah (BSU) dari pemerintah. Pemotongan di luar ketentuan aturan pemerintah tak bisa dibenarkan.
"Selama ini belum ada pemotongan upah. Potong (upah) boleh tapi untuk hal-hal yang sudah diatur," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti, di Yogyakarta, Kamis, 3 November 2022.
Dia mengatakan aturan pemotongan upah pekerja sudah diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa hal yang dibolehkan sebagai alasan pemotongan upah yakni denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa runah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh perusahaan, utang atau cicilan, dan kelebihan pembayaran upah
"Selain itu (yang sudah diatur di dalam Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) maka tidak boleh," jelasnya.
Dalam konteks Warung Spesial Sambal (WSS) yang sempat menerbitkan kebijakan pemotongan upah pekerja penerima BSU yang akhirnya dibatalkan, pihaknya menyebut tak jadi soal. Ia mengatakan pihak perusahaan memiliki itikad baik membahasnya dengan pemerintah. Ia mengatakan tak ada alasan menjatuhkan sanksi ke perusahaan.
"(Pemberian) sanksi ini diberlakukan sebagai ultimum remidium sebagai langkah terakhir setelah ada upaya-upaya, ada prevetif-edukatif sesuai Permen 33," ungkapnya.
Ia menjelaskan pengawasan saat muncul persoalan seperti itu lebih dulu diberikan nasihat teknis ke pengusaha. Menurut dia, dalam pelaksanaan norma di perusahaan ada kemungkinan sejumlah faktor, seperti lalai, ketidaktahuan dan lainnya. Ia menyebut pengawas harus memastikan keberlangsungan bekerja dan pengusaha.
"Nggak perlu sampai ke arah sanksi pidana dikenakan manakala dia sudah melakukan apa yang diminta pengawas melalui nota pemeriksaan. Ini kan sudah dilaksanakan. Ini salah satu bentuk pembinaan yang memang harus dilakukan pengawas," ujarnya.
Yogyakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para
pengusaha tidak asal memotong gaji pegawainya, termasuk
pegawai yang menerima Bantuan Sosial Upah (
BSU) dari pemerintah. Pemotongan di luar ketentuan aturan pemerintah tak bisa dibenarkan.
"Selama ini belum ada pemotongan upah. Potong (upah) boleh tapi untuk hal-hal yang sudah diatur," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti, di Yogyakarta, Kamis, 3 November 2022.
Dia mengatakan aturan pemotongan upah pekerja sudah diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa hal yang dibolehkan sebagai alasan pemotongan upah yakni denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa runah dan/atau barang milik perusahaan yang disewakan oleh perusahaan, utang atau cicilan, dan kelebihan pembayaran upah
"Selain itu (yang sudah diatur di dalam Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) maka tidak boleh," jelasnya.
Dalam konteks Warung Spesial Sambal (WSS) yang sempat menerbitkan kebijakan pemotongan upah pekerja penerima BSU yang akhirnya dibatalkan, pihaknya menyebut tak jadi soal. Ia mengatakan pihak perusahaan memiliki itikad baik membahasnya dengan pemerintah. Ia mengatakan tak ada alasan menjatuhkan sanksi ke perusahaan.
"(Pemberian) sanksi ini diberlakukan sebagai ultimum remidium sebagai langkah terakhir setelah ada upaya-upaya, ada prevetif-edukatif sesuai Permen 33," ungkapnya.
Ia menjelaskan pengawasan saat muncul persoalan seperti itu lebih dulu diberikan nasihat teknis ke pengusaha. Menurut dia, dalam pelaksanaan norma di perusahaan ada kemungkinan sejumlah faktor, seperti lalai, ketidaktahuan dan lainnya. Ia menyebut pengawas harus memastikan keberlangsungan bekerja dan pengusaha.
"Nggak perlu sampai ke arah sanksi pidana dikenakan manakala dia sudah melakukan apa yang diminta pengawas melalui nota pemeriksaan. Ini kan sudah dilaksanakan. Ini salah satu bentuk pembinaan yang memang harus dilakukan pengawas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)