Dumai: Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap 1 orang warga negara (WN) asing inisial MFA berkebangsaan Bangladesh yang melakukan permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia pada Selasa, 2 Agustus dengan menggunakan identitas palsu.
"Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia)," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu, Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari.
Ia menjelaskan awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," kata Jahari.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatra Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Dumai: Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai menangkap 1 orang warga negara (WN) asing inisial MFA berkebangsaan
Bangladesh yang melakukan
permohonan pembuatan paspor Republik Indonesia pada Selasa, 2 Agustus dengan menggunakan identitas palsu.
"Saat ini MFA tengah ditempatkan di ruang
Detensi Imigrasi Kanim Kelas II Dumai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut, dan diproses ke tahap pengadilan (projustisia)," kata Kepala Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekanbaru, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu, Jahari meminta jajaran Keimigrasian yang lain juga tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap permohonan paspor.
"Meningkatnya jumlah permohonan paspor pascamelonggarnya peraturan covid-19 jangan sampai membuat kita lengah dalam melakukan pemeriksaan. Jangan sampai kecolongan," kata Jahari.
Ia menjelaskan awalnya MFA pada saat mengajukan permohonan paspor RI di Kanim Dumai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan, dan hasil pemberkasan tidak menunjukkan hal-hal yang mencurigakan.
"Pemohon paspor tersebut memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Namun kecurigaan muncul ketika tim petugas dengan melakukan wawancara dan foto," kata Jahari.
Berangkat dari kecurigaan terhadap sesi wawancara yang telah dilaksanakan, MFA yang mengaku tinggal di Binjai, Sumatra Utara tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Melalui hasil pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa dirinya adalah WNA berkebangsaan Bangladesh yang telah tinggal selama 11 tahun di Dumai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)