PN Palangkaraya, menvonis Dirut PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan surat palsu
PN Palangkaraya, menvonis Dirut PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan surat palsu

Palsukan Dokumen, Dirut PT Kutama Mining Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara

Media Indonesia.com • 02 Agustus 2022 09:56
Palangkaraya: Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara. Keduanya divonis divonis 3 tahun penjara.
 
Kasus ini bermula ketika pelapor PT Tuah Globe Mining (TGM) mengaku dirugikan atas ulah kedua pelaku pada 2019 silam. Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP)  dengan PT Kutama Mining Indonesia, pada  2012.
 
Isi kerja sama  KMI harus membayar sejumlah royalti kepada TGM. Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS.
 
Baca: Polisi Bongkar Pemalsuan Air Galon Merek Aqua di Cilegon

"Mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diduga diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM," ujar Onggo, Selasa, 2 Agustus 2022.

Fakta yang terungkap di pengadilan, Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur TGM pada 6 Mei 2019, ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batu bara.
 
"TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," kata dia.
 
"Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk di antaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ," imbuh Onggo.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi. Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin langsung ditahan setelah putusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan