Calon wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto
Calon wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto

Terancam Gugur, Danny Pomanto Siapkan Perlawanan

Andi Aan Pranata • 25 April 2018 13:54
Makassar: Calon Wali Kota petahana Makassar, Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mempersiapkan langkah hukum jika digugurkan oleh KPU. Sebagai pihak yang dirugikan, dia berencana membawa sengketa Pilkada Makassar itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Danny Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari terancam digugurkan dari pencalonan di Pilkada Makassar, setelah MA menolak kasasi KPU Makassar. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memerintahkan KPU menggugurkan pasangan di atas karena dianggap menyalahi peraturan tentang pencalonan.
 
Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar

Kuasa hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Aziz mengatakan pihaknya masih menunggu seperti apa sikap KPU usai terbitnya putusan MA. Upaya hukum lanjutan langsung di upayakan jika memang KPU membatalkan pencalonan.
 
“Pada dasarnya pak Danny akan melakukan perlawanan. Kami menunggu sikap KPU, karena itu yang akan dilawan. Sepanjang KPU tidak mengeluarkan surat pembatalan, kita juga tidak perlu menyikapi,” kata Adnan di Makassar, Rabu 25 April 2018.
 
Baca: Ramdhan Pomanto Tunggu Sikap KPU
 
Adnan menolak menjelaskan lebih lanjut soal rencana upaya hukum lanjutan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian strategi tim yang tidak bisa dipublikasikan. Yang jelas, menurutnya, masih banyak celah hukum yang bisa dimainkan untuk melawan putusan MA dan PTTUN.
 
“Jangankan di MA atau di MK. Sampai di KY pun kita bisa mainkan. Tapi bagaimana formulasinya nanti, itu rahasia,” ujar Adnan.
 
Putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar bersifat final dan mengikat. Namun menurut Adnan, bagi pihak yang bisa dirugikan masih terbuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali. Terlebih menurut dia, putusan tersebut tidak lazim.
 
“Ini ibarat kita masih mau berperang, jadi tidak bisa dulu menyampaikan strateginya seperti apa,” Adnan melanjutkan.
 
Sebelumnya KPU Makassar menyatakan tidak akan langsung bersikap menjalankan putusan PTTUN Makassar. Komisioner akan lebih dulu berkonsultasi kepada KPU di tingkat provinsi dan pusat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan