Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menimbang bantuan hukum untuk Sekertaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang ditetapkan tersangka kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku pihaknya mengikuti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang terlibat korupsi.
"Untuk bantuan hukum akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku. Kami ikuti sesuai aturan. Sehingga belum bisa diputuskan," ungkapnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Juli 2019.
Dia mengaku Pemprov menyerahkan kasus yang menyeret Iwa sepenuhnya ke hukum yang berlaku. Dia mengaku telah memanggil Iwa pada Senin, 29 Juli 2019, malam, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dan meminta Iwa menaati proses hukum.
Emil enggan berkomentar terkait proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, yang masih dalam proses pengadilan. Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis pidana selama 6 tahun.
"Sesuai komitmen keberlangsungannya akan dibahas setelah proses hukum sudah selesai," pungkasnya.
Baca: Ridwan Kamil Tunjuk Pengganti Iwa Karniwa
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menimbang bantuan hukum untuk Sekertaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang ditetapkan tersangka kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku pihaknya mengikuti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang terlibat korupsi.
"Untuk bantuan hukum akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku. Kami ikuti sesuai aturan. Sehingga belum bisa diputuskan," ungkapnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Juli 2019.
Dia mengaku Pemprov menyerahkan kasus yang menyeret Iwa sepenuhnya ke hukum yang berlaku. Dia mengaku telah memanggil Iwa pada Senin, 29 Juli 2019, malam, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK dan meminta Iwa menaati proses hukum.
Emil enggan berkomentar terkait proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, yang masih dalam proses pengadilan. Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis pidana selama 6 tahun.
"Sesuai komitmen keberlangsungannya akan dibahas setelah proses hukum sudah selesai," pungkasnya.
Baca: Ridwan Kamil Tunjuk Pengganti Iwa Karniwa
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)