Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Medcom.id/Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Medcom.id/Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Ridwan Kamil Tunjuk Pengganti Iwa Karniwa

Roni Kurniawan • 30 Juli 2019 14:43
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. Daud ditunjuk menggantikan Iwa Karniwa yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Emil mengaku pengangkatan Daud setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri usai KPK menetapkan Iwa jadi tersangka suap, Senin, 29 Juli 2019. 
 
"Kami diberi saran agar fokus pada menyelesaikan permasalahan ini dan pemerintahan dan administrasi pembangunan itu akan didelegasikan kepada Daud Ahmad selaku asisten pemerintahan," ujar Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 30 Juli 2019.

Emil menuturkan Daud bertugas hingga batas waktu yang belum ditentukan. Emil mengaku masih harus berkonsultasi dengan Kemendagri. 
 
"Karena ada aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara ASN yang terlibat permasalahan hukum," ungkapnya.
 
Dia memastikan Pemprov Jabar tetap berjalan meski tengah tergoncang akibat status tersangka Iwa. Seluruh pelayanan di Pemprov Jabar dipastikan berjalan nornal.
 
"Kami pastikan bahwa penyelanggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi di Pemprov Jabar itu punya sistem yang sudah diantisipasi," tegasnya.
 
Baca: Muluskan Proyek Meikarta, Sekda Jabar Minta Upeti Rp1 M
 
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Iwa dijerat bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
Iwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan