Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kahupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa pekan lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kedua tersangka itu berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar. Keduanya merupakan etnis Rohingya.
Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 26 Desember 2023. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Kedua tersangka berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut," kata Fadillah, Rabu, 27 Desember 2023.
Pihaknya menerangkan, MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang bergantian dengan MA. Ia memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Sedangkan HB berperan sebagai teknisi kapal. Ia dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) untuk memperbaiki mesin kapal bila ada kerusakan," ujarnya.
Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab kedua tersangka untuk mengangkut etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP," jelasnya.
Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana
penyelundupan manusia (
people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kahupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa pekan lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kedua tersangka itu berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar. Keduanya merupakan etnis Rohingya.
Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 26 Desember 2023. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 27 Desember 2023.
"Kedua tersangka berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut," kata Fadillah, Rabu, 27 Desember 2023.
Pihaknya menerangkan, MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang bergantian dengan MA. Ia memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.
"Sedangkan HB berperan sebagai teknisi kapal. Ia dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) untuk memperbaiki mesin kapal bila ada kerusakan," ujarnya.
Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab kedua tersangka untuk mengangkut
etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)