ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perempuan di Sampang Tewas Dibunuh Selingkuhan Suami, Pemicunya Cemburu

Fatha Annisa • 17 Januari 2024 14:31
Jakarta: Perempuan berinisial SM (29) ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di Desa Karang Gayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, pada Selasa, 9 Januari 2024. Belakangan terungkap bahwa pelaku pembunuhan ini adalah selingkuhan suaminya, F (23). 
 
Korban ditemukan tak bernyawa di kamarnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya, kerabat korban mengungkapkan ada orang tak dikenal masuk melalui pintu samping rumah. Orang itu diduga membunuh korban yang sedang berada di kamar. 
 
Anggota keluarga korban mengaku sempat berusaha mengejar pelaku, nahas tidak berhasil. Keluarga korban hanya melihat ciri-ciri pelaku, yakni perempuan mengenakan jilbab dan membawa celurit. 
 
Enam hari berselang, pelaku pembunuhan dalam peristiwa mengenaskan ini akhirnya terungkap. Ia adalah F yang merupakan selingkuhan dari suami korban. F dan suami korban diketahui sudah menjalin kasih selama sekitar 2 tahun.
 
Baca juga: Pria Tewas di Karawang Sempat Dikira Korban Begal, Ternyata Dibunuh Suruhan Istri
 

Dipicu Cemburu

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo membeberkan F tega menghabisi nyawa korban karena didorong rasa cemburu. F juga ingin memiliki suami korban sepenuhnya.
 
“Tersangka cemburu dan sakit hati ingin menguasai cintanya. Hubungan cinta pelaku dengan suami korban berjalan kurang lebih 2 tahun,” ujar Sigit.
 
Sigit mengatakan suami korban sedang pergi ke Surabaya saat pembunuhan berlangsung. Namun, suami korban sebelumnya sempat berpamitan kepada F. Ia ingin mengakhiri hubungan gelapnya dengan F. 
 
Baca juga: Pria di Sumut Rekayasa Pembunuhan Istri Seakan Gantung Diri

 
“Suami korban berencana membuka toko peracangan bersama istrinya di Surabaya, sekaligus ingin mengakhiri hubungan," kata Sigit. 
 
F merasa sakit hati dengan keputusan suami korban. Ia pun nekat menghabisi nyawa SM ketika sang suami tidak ada di rumah, dengan senjata tajam (sajam) berupa celurit milik kakaknya. 
 

Pelaku Terancam Hukuman Mati

F kemudian diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan F untuk membunuh korban. 
 
Akibat perbuatan kejinya ini, F dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan. F terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan