Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Pabrik Narkoba di Malang Manipulasi Dokumen untuk Impor Bahan Baku

Daviq Umar Al Faruq • 11 Juli 2024 14:10
Malang: Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar sebuah laboratorium narkoba atau Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu. Dalam pengungkapan ini, ada lima tersangka yang ditangkap.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi, mengatakan, para tersangka ini mendapatkan bahan baku pembuatan narkoba dari luar negeri. Saat pengiriman bahan baku tersebut ke Indonesia, mereka menggunakan modus false declaration untuk mengelabui petugas bea cukai.
 
"Itu mereka kirimnya nggak langsung 1 ton, 2 ton, tapi 1 kilogram. Mereka menggunakan cara yang cukup panjang rantai pasoknya. Itu terdata dan ada false declaration," katanya saat media briefing kinerja Semester I Tahun 2024 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam menjalankan modus false declaration ini, para tersangka tersebut menyatakan (declare) tidak dalam keadaan sebenarnya. Mereka menyatakan bahwa barang yang dikirim ke Indonesia itu adalah cat, namun di ternyata adalah bahan baku pembuatan narkoba.
 
"Kita melakukan pendalamannya itu nggak hanya satu minggu dua minggu, itu sudah cukup lama, berbulan-bulan sampai mereka tertangkap. Kita sistemnya sudah ada, tapi kemungkinan lolos tetap ada. Kadang-kadang para pelaku itu terus mengupdate, ini ketahuan ya pindah," jelasnya.
 
Baca: Pabrik Narkoba Malang Mampu Produksi 4 Ribu Ekstasi dalam Sehari
 
Di sisi lain, Agus menyebutkan bahwa pengungkapan pabrik narkoba di Malang tersebut merupakan hasil joint operation yang melibatkan sejumlah instansi. Mulai dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang dan Bareskrim Polri.
 
"Clandestine lab di Kota Malang ini disinyalir merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri," ungkapnya.
 
Pengungkapan kasus clandestine lab di Kota Malang ini diakunya merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tujuannya untuk melindungi masyarakat Indonesia dan menyukseskan upaya P4GN.
 
Dalam kasus ini, lima orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YC (23), FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial KENT, yang saat ini masih dalam pencarian atau buron (DPO).
 
Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan