Surabaya: Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani meyakini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pertimbangan hukum dan dua alat bukti sah dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka. Utamanya menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Proses jual-beli (emas antara) Antam dengan BS, penyidik Kejagung pasti mempunyai pertimbangan hukum dan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Hisyam saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Hisyam menegaskan, akan sangat berisiko bagi Kejagung apabila penanganan kasus ini hanya demi pencitraan. Sebab, akan sangat mudah untuk dibantah dan gugur dalam praperadilan selain menimbulkan ekses bagi kejaksaan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, proses hukum pidana dapat berjalan secara pararel dengan perdata. "Sepanjang ditemukannya 2 alat bukti yang sah dan terdapat unsur perbuatan pidana dalam proses keperdataan," jelasnya.
Bahkan, ungkap Hisyam, jika ternyata terbukti ada perbuatan pidana, maka dapat menjadi bukti baru (novum). Ini bisa dimanfaatkan untuk membatalkan gugatan perdata semual dalam peninjauan kembali (PK) selama novum a quo belum pernah dihadirkan sebelumnya.
Kasus bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas Antam pada 2018 dengan harga diskon atau Rp3,9 triliun. Namun, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini hanya mendapat 5,9 ton dan sisanya belum diterima hingga kini.
Baca: Antam Rugi Rp1,1 Triliun Kena Tipu Crazy Rich Surabaya Ini
Merasa ditipu karena Antam beralasan tak pernah menjual emas dengan harga diskon, Budi Said lantas membawa kasus ini ke ranah perdata pada Februari 2020. Ia menggugat Antam; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said, Januari 2021. Antam pun diperintahkan membayar Rp817,465 miliar atau menyerahkan 1.136 kg emas kepada penggugat, sedangkan Eksi dihukum membayar kerugian Rp92 miliar kepada Budi Said. Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp500 miliar kepada Budi Said.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN sehingga Antam terbebas dari hukuman. Namun, dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Budi Said.
Antam lantas mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, pada Juni 2023, permohonannya ditolak. Ketika mengajukan PK kedua, sebagian permohonan Antam dikabulkan, tetapi hanya menyangkut perkara Budi Said.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mendapati dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Misalnya, Budi Said bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," jelasnya. Guna mengaburkan rekayasa, transaksi yang dilakukan bertentangan prosedur sehingga Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas keluar dengan nilai transaksi di Butik Surabaya 1.
Adanya selisih signifikan antara uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah logam mulia yang disalurkan Antam pun tak terelakkan. Temuan lalu ditutup dengan membuat surat pernyataan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," terangnya.
Atas perbuatannya, Budi Said diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.
Surabaya: Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani meyakini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pertimbangan hukum dan dua alat bukti sah dalam penetapan Budi Said sebagai tersangka. Utamanya menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Proses jual-beli (emas antara) Antam dengan BS, penyidik Kejagung pasti mempunyai pertimbangan hukum dan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Hisyam saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Hisyam menegaskan, akan sangat berisiko bagi Kejagung apabila penanganan kasus ini hanya demi pencitraan. Sebab, akan sangat mudah untuk dibantah dan gugur dalam praperadilan selain menimbulkan ekses bagi kejaksaan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, proses hukum pidana dapat berjalan secara pararel dengan perdata. "Sepanjang ditemukannya 2 alat bukti yang sah dan terdapat unsur perbuatan pidana dalam proses keperdataan," jelasnya.
Bahkan, ungkap Hisyam, jika ternyata terbukti ada perbuatan pidana, maka dapat menjadi bukti baru (novum). Ini bisa dimanfaatkan untuk membatalkan gugatan perdata semual dalam peninjauan kembali (PK) selama novum a quo belum pernah dihadirkan sebelumnya.
Kasus bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas Antam pada 2018 dengan harga diskon atau Rp3,9 triliun. Namun, Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini hanya mendapat 5,9 ton dan sisanya belum diterima hingga kini.
Baca:
Antam Rugi Rp1,1 Triliun Kena Tipu Crazy Rich Surabaya Ini
Merasa ditipu karena Antam beralasan tak pernah menjual emas dengan harga diskon, Budi Said lantas membawa kasus ini ke ranah perdata pada Februari 2020. Ia menggugat Antam; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto (AP); dan calo bernama Eksi Anggraeni.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said, Januari 2021. Antam pun diperintahkan membayar Rp817,465 miliar atau menyerahkan 1.136 kg emas kepada penggugat, sedangkan Eksi dihukum membayar kerugian Rp92 miliar kepada Budi Said. Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp500 miliar kepada Budi Said.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN sehingga Antam terbebas dari hukuman. Namun, dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Budi Said.
Antam lantas mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, pada Juni 2023, permohonannya ditolak. Ketika mengajukan PK kedua, sebagian permohonan Antam dikabulkan, tetapi hanya menyangkut perkara Budi Said.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mendapati dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Misalnya, Budi Said bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.
"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," jelasnya. Guna mengaburkan rekayasa, transaksi yang dilakukan bertentangan prosedur sehingga Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas keluar dengan nilai transaksi di Butik Surabaya 1.
Adanya selisih signifikan antara uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah logam mulia yang disalurkan Antam pun tak terelakkan. Temuan lalu ditutup dengan membuat surat pernyataan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.
"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," terangnya.
Atas perbuatannya, Budi Said diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)