Bandung: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Irfan kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Klas I Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.
"Kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 26 Maret 2024.
Irfan diketahui terlibat dalam dugaan korupsi pada kasus revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Sementara kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP memberikan penjelasan bahwa dirinya datang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Mereka menilai INA tidak ada kaitannya dalam kasus ini.
"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Roy.
Kejati Jabar telah mentapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Irfan, Kejati Jawa Barat juga telah resmi menahan AN. Sementara tersangka lainnya berinisial M masoh belum dilakukan penahanan.
Bandung: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Irfan kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Klas I Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.
"Kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 26 Maret 2024.
Irfan diketahui terlibat dalam dugaan
korupsi pada kasus revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Sementara kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP memberikan penjelasan bahwa dirinya datang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Mereka menilai INA tidak ada kaitannya dalam kasus ini.
"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Roy.
Kejati Jabar telah mentapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Irfan, Kejati Jawa Barat juga telah resmi menahan AN. Sementara tersangka lainnya berinisial M masoh belum dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)