Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Pelaku tersebut merupakan mantan anggota Polri.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, mengatakan penangkapan terhadap mantan anggota Polri itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu jalan di Kota Palopo.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Desember 2023.
Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan.
Dalam proses penyelidikan itu Tim Res Narkoba melihat ada seorang pria masuk ke salah satu rumah melalui pintu samping. Sehingga anggota polisi langsung mengikuti orang tersebut dan masuk ke rumah.
"Personel langsung masuk ke dalam rumah tersebut kemudian menangkap seorang laki laki," ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapati lima saset berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabusabu dan alat timbangan.
"Pelaku diketahui bernama Irvan Hamid, 45 tahun. Terduga pelaku mantan anggota Polri," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku yang juga mantan anggota Polri berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya tersebut diancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku penyalahgunaan
narkotika golongan satu jenis sabu. Pelaku tersebut merupakan mantan anggota Polri.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, mengatakan penangkapan terhadap mantan anggota Polri itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan transaksi narkoba di salah satu jalan di Kota Palopo.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 Desember 2023.
Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan.
Dalam proses penyelidikan itu Tim Res Narkoba melihat ada seorang pria masuk ke salah satu rumah melalui pintu samping. Sehingga anggota polisi langsung mengikuti orang tersebut dan masuk ke rumah.
"Personel langsung masuk ke dalam rumah tersebut kemudian menangkap seorang laki laki," ujarnya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapati lima saset berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabusabu dan alat timbangan.
"Pelaku diketahui bernama Irvan Hamid, 45 tahun. Terduga pelaku
mantan anggota Polri," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku yang juga mantan anggota Polri berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya tersebut diancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)