Polisi menangkap para pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bandung
Polisi menangkap para pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bandung

Komplotan Pengedar Sabu 7 Kg di Kota Bandung Dibekuk

P Aditya Prakasa • 21 Desember 2023 15:12
Bandung: Sebanyak lima orang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi. Barang bukti sabu seberat 7,03 kilogram disita dari salah seorang tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
 
Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW, FS, DDP, P, dan SL. Sementara tersangka RF yang berperan sebagai operator, masih berada di dalam Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung.
 
"Lima orang tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang berhasil disita cukup besar yaitu seberat 7.032,08 gram. Salah seorang tersangka lainnya berinisial RF masih berada di dalam rutan," ucap Budi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 21 Desember 2023.

Budi mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan tersangka DW di wilayah Lengkong, Kota Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lainnya hingga bandar sabu.
 
"Bandarnya ini P, residivis dari LP Cibinong dengan kasus yang sama," kata Budi.
 
Baca juga: 50 Kilogram Sabu Gagal Diedarkan di Makassar Sepanjang 2023

Dia menerangkan, RF berperan sebagai operator pembeli sabu dari P sebagai bandar. Kemudian barang tersebut diambil oleh tersangka SL dan disalurkan untuk diedarkan kepada tersangka lainnya, yaitu DW, FS, DDP.
 
"Jadi ini barang dari luar untuk diedarkan di Kota Bandung. Dari pengungkapan ini, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 35.113 orang dari penyalahgunaan narkoba," kata dia.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
 
Di samping itu, sebanyak 8.178,69 gram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Markas Polrestabes Bandung. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung selama 2023.
 
"Pemusnahan barang bukti juga dihadiri dari kejaksaan, pengadilan, pengacara, BNN, dan Balai POM Bandung. Tadi sudah dicek oleh Balai POM bahwa barang bukti itu benar sabu, dan kemudian dimusnahkan menggunakan larutan kimia," ucap Budi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan