Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap 38,1 kilogram narkoba jenis sabu dan 9.463 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapat dari empat tersangka yakni DI alias Aon, Sa, Ar, dan Fe alias Lee.
"Keempat tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat yakni di jalan lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam di Kecamatan Gelumbang, dan di Kabupaten Muara Enim," kata Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung, Jumat, 22 Desember 2023.
Dolifar mengatakan keempat tersangkat tersebut rencanannya akan mengedarkan narkoba sebelum malam pergantian tahun baru. Menurutnya keempat tersangka yang ditangkap ini semuanya adalah pengedar. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan dari 38,1 kilogram yang disita itu 23,7 kilogramnya adalah pengungkapan kasus di kawasan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Dimana modusnya mereka menyamarkan narkoba dengan dibungkus kemasan Teh Asal China yang disimpan di dalam bagasi mobil. Puluhan narkoba ini berasal dari jaringan bandar besar di Pekanbaru, Riau.
“Keempat tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap 38,1 kilogram
narkoba jenis
sabu dan 9.463 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut didapat dari empat tersangka yakni DI alias Aon, Sa, Ar, dan Fe alias Lee.
"Keempat tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat yakni di jalan lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam di Kecamatan Gelumbang, dan di Kabupaten Muara Enim," kata Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung, Jumat, 22 Desember 2023.
Dolifar mengatakan keempat tersangkat tersebut rencanannya akan mengedarkan narkoba sebelum malam pergantian tahun baru. Menurutnya keempat tersangka yang ditangkap ini semuanya adalah pengedar. “Kasus ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan dari 38,1 kilogram yang disita itu 23,7 kilogramnya adalah pengungkapan kasus di kawasan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Dimana modusnya mereka menyamarkan narkoba dengan dibungkus kemasan Teh Asal China yang disimpan di dalam bagasi mobil. Puluhan narkoba ini berasal dari jaringan bandar besar di Pekanbaru, Riau.
“Keempat tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)