Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor menguji kelayakan kendaraan umum di Kabupaten Tangerang, MTVN - Farhan Dwi
Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor menguji kelayakan kendaraan umum di Kabupaten Tangerang, MTVN - Farhan Dwi

Sabtu, Jadwal Khusus Uji Kir Taksi Online di Pemkab Tangerang

Farhan Dwitama • 31 Maret 2017 12:21
medcom.id, Tangerang: Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan hari khusus pengujian atau kir kendaraan umum berbasis aplikasi alias taksi online. Persiapan itu bertujuan mengantisipasi lonjakan antrean kendaraan yang hendak uji kir.
 
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Kabupaten Tangerang, Bambang Dwi Purwanto, mengatakan kurang lebih 200 kendaraan melakukan uji kir setiap hari. Namun, kendaraan-kendaraan itu bukanlah taksi online.
 
"Kalau dengan adanya taksi online kami perkirakan akan bertambah, bisa mencapai 300 kendaraan setiap hari," kata Bambang di Kabupaten Tangerang, Jumat 31 Maret 2017.

Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kata Bambang, setiap kendaraan angkutan umum wajib uji kir. Pengujian itu menentukan kendaraan itu layak atau tidak untuk menjadi moda transportasi angkutan penumpang maupun barang.
 
"Tujuannya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas," jelas dia.
 
Lantaran itu, lanjut Bambang, Dishub akan menjadikan hari Sabtu di setiap pekan sebagai jadwal uji kir bagi taksi online. Dishub pun mempersiapkan petugas untuk bekerja di waktu tambahan.
 
"Jadi kami masih perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk kerja di waktu tambahan alias lembur," lanjut Bambang.
 
Bambang menjelaskan pemeriksaan satu kendaraan memakan waktu kurang lebih 45 menit. Penguji akan mengecek kualifikasi dan kondisi kendaraan, mulai dari rem, lampu, hingga roda.
 
Setelah pemeriksaan rampung, petugas akan memasangkan stiker yang menandakan kendaraan tersebut layak beroperasi sebagai transportasi umum. Stiker akan menjelaskan soal kapasitas angkutan dan masa berlaku kir.
 
"Untuk retribusi uji kir diatur dalam peraturan daerah dengan biaya Rp57 ribu per kendaraan," ungkapnya.
 
Persiapan ini terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Peraturan yang berlaku mulai 1 April 2017 mengharuskan taksi online uji kir.
 
Baca: Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir
 
Selain soal uji kir, Permenhub Nomor 32 juga mengatur tarif, kuota, SIM, dan STNK. Pemerintah berharap, peraturan ini menyelesaikan polemik taksi online dengan taksi konvensional.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik taksi online untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Meski peraturan ini berlaku besok, belum ada sanksi hukum bagi taksi online yang melanggar.
 
Lihat video:
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>