Petugas Wilayatul Hisbah (WH) menegur pedagang yang menjual makanan di siang hari saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, di ruas Jalan Merdeka, Meulaboh, karena melanggar ketentuan syariat Islam dan meminta toko tersebut ditutup, Sabtu (25/3/2023). (ANTA
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) menegur pedagang yang menjual makanan di siang hari saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, di ruas Jalan Merdeka, Meulaboh, karena melanggar ketentuan syariat Islam dan meminta toko tersebut ditutup, Sabtu (25/3/2023). (ANTA

Polisi Syariat Aceh Barat Tutup Rumah Makan Buka Siang Hari

Antara • 26 Maret 2023 06:05
Meulaboh: Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh menutup sebuah rumah makan di Aceh Barat yang nekat menjual makanan dan minuman pada siang hari, ketika Muslim di daerah tersebut sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah.
 
“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, di Meulaboh, Ahad, 26 Maret 2023.
 
Aksi menjual makanan dan minuman pada siang hari pada bulan suci Ramadan melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Dikatakan, siapa pun yang melanggar qanun tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman cambuk atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
 
Baca juga: Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Selama Ramadan Bakal Disegel

Lazuan menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadan.
 
Saat didatangi oleh petugas, juga turut ditemukan ada warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadan.
 
Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.
 
“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Lazuan menambahkan.
 
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan