Ilustrasi. Media Indonesia
Ilustrasi. Media Indonesia

Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional Selama Ramadan Bakal Disegel

Antara • 26 Maret 2023 03:11
Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menghimbau pengelola tempat hiburan di DKI Jakarta mematuhi aturan main jam operasional selama Ramadan 2023. Jika kedapatan membandel, akan ditindak tegas.
 
"Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis saat dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Maret 2023.
 
Hengki menerangkan pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati Pantai Indah Kapuk (PIK), Menteng, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.
 
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," ungkap dia.
 
Baca juga: Pemkot Jakbar Atur Jam Operasional Biliar Selama Ramadhan

Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor: e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Tempat hiburan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut adalah karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya. Mereka diwajibkan tutup pukul 24.00 WIB.
 
"Tempat hiburan yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB, tidak boleh lebih," tegas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan