Banjarmasin: Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi memerintahkan Polres Banjar dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah, 60, di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Irjen Andi Rian menanggapi kejadian pembunuhan yang terjadi pada, Rabu, 29 Maret 2023,
Salah seorang pelaku pembunuhan Sabriansyah bernama Aya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Banjar.
“Kami yakin pelaku tidak satu orang saja, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi, dan sekarang masih dalam pencarian. Saya harap supaya bisa menyerahkan diri,” tegasnya, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolda Kalsel, para pelaku diduga diperintah oleh seorang petinggi PT JGA.
“Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya,” ungkap Andi.
Kapolda Kalsel mengungkapkan, mengenai motif diduga lantaran warga Kecamatan Hatungun menutup jalan hauling karena warga merasa berhak atas lahan yang digunakan sebagai jalan tambang tersebut.
“Nah para pelaku diduga diminta pimpinannya di JGA agar membuka portal itu dengan cara apa pun,” imbuhnya.
Andi Rian juga mengakui pada korban ada luka tembak di bagian kepala. Saat ini pelurunya sedang diuji balistik.
“Setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas, supaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Diketahui dari info kronologis Dirkrimsus Polda Kalsel pada Rabu, 29 Maret 2023 Sektar 12.15 Wita, di TKP jalan Hauling Batubara RT 03 Desa Mengkauk Kecamata Pengaron Kabupaten Banjar, korban atas nama Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad, untuk menjaga lokasi tanah.
Lokasi tanah sendiri masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura. Menurut keterangan anak korban, Mahyuni, 40, Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian.
Kronologi peristiwa itu menurut anak korban Mahyuni karena masalah lama dengan perusahaan batu bara di wilayah tersebut terkait lahan. Korban yang mempunyai SHM lahan tersebut sejak 2001 mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apa pun dari perusahaan itu.
Keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali berupaya meminta hak korban kepada perusahaan tapi selalu mendapatkan respons tak menyenangkan dari perusahaan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Banjarmasin: Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Andi Rian Djajadi memerintahkan Polres Banjar dapat mengusut tuntas
kasus pembunuhan sadis terhadap lansia bernama Sabriansyah, 60, di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikan Irjen Andi Rian menanggapi kejadian pembunuhan yang terjadi pada, Rabu, 29 Maret 2023,
Salah seorang pelaku pembunuhan Sabriansyah bernama Aya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Banjar.
“Kami yakin pelaku tidak satu orang saja, karena dugaan kami masih ada dua pelaku lagi, dan sekarang masih dalam pencarian. Saya harap supaya bisa menyerahkan diri,” tegasnya, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan, jelas Kapolda Kalsel,
para pelaku diduga diperintah oleh seorang petinggi PT JGA.
“Kami akan panggil dari pihak JGA untuk dimintai keterangannya,” ungkap Andi.
Kapolda Kalsel mengungkapkan, mengenai motif diduga lantaran warga Kecamatan Hatungun menutup jalan hauling karena warga merasa berhak atas lahan yang digunakan sebagai jalan tambang tersebut.
“Nah para pelaku diduga diminta
pimpinannya di JGA agar membuka portal itu dengan cara apa pun,” imbuhnya.
Andi Rian juga mengakui pada korban ada luka tembak di bagian kepala. Saat ini pelurunya sedang diuji balistik.
“Setiap tindakan kriminal harus diusut hingga tuntas, supaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” jelasnya.
Diketahui dari info kronologis Dirkrimsus Polda Kalsel pada Rabu, 29 Maret 2023 Sektar 12.15 Wita, di TKP jalan Hauling Batubara RT 03 Desa Mengkauk Kecamata Pengaron Kabupaten Banjar, korban atas nama Sabriansyah mendapatkan surat kuasa dari pemilik tanah atas nama Muhammad Bin Saad,
untuk menjaga lokasi tanah.
Lokasi tanah sendiri masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Martapura. Menurut keterangan anak korban, Mahyuni, 40, Sabriansyah tewas setelah dikeroyok oleh puluhan orang menggunakan senjata di lokasi kejadian.
Kronologi peristiwa itu menurut anak korban Mahyuni karena masalah lama dengan perusahaan batu bara di wilayah tersebut terkait lahan. Korban yang mempunyai SHM lahan tersebut sejak 2001 mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi ganti rugi atau apa pun dari perusahaan itu.
Keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali berupaya meminta hak korban kepada perusahaan
tapi selalu mendapatkan respons tak menyenangkan dari perusahaan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)