Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kematian Mahasiswa Unhas Saat Diksar Mapala

Muhammad Syawaluddin • 13 Mei 2023 18:52
Makassar: Penyidik Polres Maros menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Virendy Marjefy saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09.
 
"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata, Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 13 Mei 2023.
 
Wawan mengatakan polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Unhas tersebut. "Dua orang (ditetapkan tersangka) tersebut yakni Ketua Mapala 09 Unhas MI dan Ketua Panitia Diksar, FT," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan salah satu calon anggotanya tersebut meninggal dunia namun keduanya saat ini masih belum ditahan. Alasannya, keduanya dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
 
"Sampai sekarang para tersangka kooperatif, cuman pmeriksaan sebagai tersangka diagendakan pekan depan," jelasnya.
 
Baca: Ini Penyebab Kematian Mahasiswa Unhas Saat Diksar Mapala

Sebelumnya, seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar meninggal dunia saat tengah mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa  Pecinta Alam (Mapala). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
 
Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa  atau peserta pendidikan dasar tersebut bersama dengan teman lainnya tengah melakukan perjalanan atau lintas Maros-Makassar.
 
Korban yang bernama Virendy Marjefy itu meninggal setelah merasa kondisi badan tidak enak saat lintas dari Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun sampai hari ini belum diketahui penyebab kematian mahasiswa tersebut.
 
Setelah melakukan pemeriksaan dan otopsi, hasilnya adalah bahwa penyebab kematiannya lantaran fungsi peredaran darah ke jantung terhambat. Pihak kepolisian belum bisa menentukan apakah itu disebabkan adanya kekerasan. 
 
Namun, penyidik Polres Maros akan mencari tahu apa yang menyebabkan itu terjadi ke dokter yang melakukan otopsi. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan adanya beberapa luka di tubuh korban baik luka lecet maupun luka lebam. 
 
Sebelum gelar perkara pihaknya bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, puluhan saksi yang diperiksa tersebut dari pihak korban, masyarakat, peserta rekan korban, panitia, dan dari pihak kampus.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan