Dirinya menebar uang palsu dari lantai dua ketika Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tengah memberikan sambutan. Uang tersebut pun bertebaran di lantai satu yang ditempati Anggota DPRD Kota Bekasi dan sejumlah pejabat Pemerintahan Kota Bekasi.
"Silakan kalian mengklarifikasi karena itu melanggar Perda 11 Nomor 2005. Jangan rusak kota Bekasi yang ihsan ini dengan hasil dari perjudian yang haram dan melanggar Undang-Undang," kata Dani dalam rapat tersebut saat melakukan interupsi, Jumat, 10 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dani melempar uang tersebut karena menduga terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi Tahun 2022 yang bersumber dari perjudian. Pihaknya mendapatkan data adanya PAD Kota Bekasi dari sektor hiburan yang berjumlah Rp17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
Baca: Ribuan Lembar Uang Palsu Terungkap Usai Transaksi Obat Kuat |
Nomenklatur tersebut dinilai tidak wajar karena beberapa hal. Salah satunya, karena tidak ada pacuan kuda di Kota Bekasi. Selain itu, event kendaraan bermotor di Kota Bekasi di tahun 2022 minim.
"Yang ada berarti pemasukan dari permainan ketangkasan dan permainan ketangkasan ini dibilang dari permainan yang ada di mal-mal ini baru dibuka di tahun 2022 itu di bulan Juli. Jadi, menurut saya ini menjadi angka yang tidak logis, apalagi seberapa banyak orang yang berangkat ke lokasi permainan itu, padahal di tengah anak-anak itu sudah punya permainan di ponselnya masing-masing," ujarnya.
Dirinya pun membandingkannya dengan pendapatan dari pertandingan olahraga yang hanya berjumlah Rp1 miliar.
"Padahal pertandingan olahraga di Bekasi, Persija itu berkandang di Bekasi dengan mendatangkan puluhan ribu orang itu PAD hanya Rp1 miliar per tahun, tapi ini yang dibilang hanya dari Timezone dari permainan anak-anak ini angkanya tembus Rp17 miliar, itu yang ingin kita pertanyakan," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id