Situasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa. Antara/Yude
Situasi konferesi Pers pengungkapan kasus TPPO di Polresta Barelang, Selasa. Antara/Yude

19 Pelaku Perdagangan Orang di Batam Ditangkap Dalam 2 Pekan

Antara • 27 Juni 2023 14:14
Batam: Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural pada 5-21 Juni 2023. Dalam kasus tersebut satgas menangkap 19 orang tersangka.
 
"Jadi dari tanggal 5 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023, atau sejak dibentuknya Satgas TPPO, kami sudah mengungkap kasus. 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang," kata Ketua Satgas TPPO Batam yang juga Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, di Batam, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Baca: Marak Kasus TPPO, RUU PPRT Mendesak untuk Disahkan

Nugroho menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka ini untuk membujuk korbannya dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi atau legal. Mempermudah syarat administrasi mulai dari pembuatan paspor, pencarian agen hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.
 
Para tersangka juga memberikan fasilitas berupa tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.

Dari hasil penyelidikan, beberapa orang tersangka juga ada yang sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.
 
"Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk juga terhadap yang mengaku baru sekali, kami akan terus melakukan pemeriksaan, karena kami tidak bisa percaya begitu saja," jelasnya.
 
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 81 jo 83 UU Nomor 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
 
Sementara Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Komisaris Besar Amingga Primastito, meminta kepada warga Batam, agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.
 
"Karena tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan