Anggota Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar), Hamrana Hakim, mengatakan pemilih yang ditetapkan di setiap TPS di Sulbar oleh penyelenggara pemilu juga harus sesuai aturan.
"Pemilih yang terdaftar di TPS harus memenuhi syarat sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara pemilu 2024," kata Hamrana di Mamuju, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca: Polres Karawang Jalin Kolaborasi dengan Bawaslu Kawal Pemilu |
Selain itu penyelenggara pemilu juga harus memastikan tidak terdapat pemilih ganda di TPS baik TPS yang berada lokasi khusus maupun TPS reguler. "Kemudian jumlah pemilih pada TPS lokasi khusus memenuhi syarat minimal dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia menyampaikan Bawaslu Sulbar juga akan terus melakukan pengawasan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024.
"Selain itu melakukan koordinasi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih menjelang penetapan DPT Pemilu 2024, dengan berbagai pihak," ungkapnya.
Ia mengatakan Bawaslu Sulbar juga sementara melakukan pengawasan terhadap pemilih yang tidak dikenali dalam DPT.
"Berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Sulbar, terdapat pemilih tidak dikenal dalam DPT, sehingga dilakukan koordinasi dengan KPU Sulbar untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," bebernya.
Berita terkait penetapan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi berita yang paling banyak dibaca dikanal Daerah Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait gempa guguran di Gunung Merapi.
Yogyakarta: Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Agus Budi Santoso menyebut kegempaan di Gunung Merapi cukup rendah pada pekan ini. Namun aktivitas vulkanik yang lain yakni erupsi masih lebih tinggi.
"Intensitas kegempaan pada minggu ini lebih rendah dibandingkan minggu lalu, namun gempa guguran masih dalam jumlah yang cukup tinggi," kata Agus di Yogyakarta, Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca: Intensitas Erupsi Gunung Merapi Menurun |
Agus menjelaskan hasil laporan pengamatan Gunung Merapi periode 9-16 Juni menunjukkan erupsi atau guguran di puncak terjadi 127 kali. Material guguran tersebut meluncur ke arah barat daya atau hulu Kali Bebeng.
"Jarak luncur material guguran maksimal 2.000 meter. Petugas di Pos Babadan juga mendengar suara guguran 72 kali, intensitas kecil hingga sedang," jelasnya. Peristiwa gempa yang tercatat BPPTKG yakni gempa guguran 972 kali, gempa gempa fase banyak 29 kali, gempa tektonik 16 kali, gempa frekuensi rendah 13 kali, dan gempa vulkanik dangkal 1 kali.
Agus juga menjelaskan deformasi atau perubahan bentuk Gunung Merapi menunjukkan pemendekan jarak tunjam sebesar 0,1 sentimeter per hari. Sementara, posisi kubah lava di bagian barat daya sebanyak 2.372.800 meter kubik dan kubah lava tengah 2.337.300 meter kubik.
"Pada kubah barat daya, teramati adanya perubahan morfologi yang terjadi akibat adanya guguran lava. Untuk kubah tengah tidak teramati perubahan morfologi yang signifikan," ungkapnya.
Aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi yang ditunjukkan erupsi efusif. Status aktivitas ditetapkan masih siaga. BPPTKG masih menetapkan radius aman aktivitas manusia sekitar 3-7 kilometer.
"Radius aman jarak 7 kilometer dari puncak Gunung Merapi ini khusus di area hulu Sungai Bedog, Sungai Krasak, dan Sungai Bebeng," ujarnya.
Artikel selanjutnya yang juga banyak mendapat perhatian pembaca terkait penganiayaan di Pati.
Pati: Penyidik Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan Mashuri, 45, sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal. Korban mengalami luka pada kepala dan terjadi pendarahan pada otak.
"Hasil autopsi oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng pada Kamis, 15 Juni, diketahui meninggalnya korban disebabkan karena luka pendarahan pada otak diduga akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Pati, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca: Lakukan Penganiayaan, WN Australia Dideportasi Melalui Bandara Soetta |
Dia mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu, diperkirakan terjadi pada Jumat, 9 Juni. Sedangkan meninggalnya korban diperkirakan pada Senin 12 Juni atau Selasa, 13 Juni, sedangkan dilaporkan kepada polisi pada Rabu malam, 14 Juni ketika suaminya pulang ke rumah kontrakannya dari tempat kerja.
Onkoseno menjelaskan luka pada kepala korban memang tidak seketika mengakibatkan meninggal, melainkan selang beberapa hari setelah mengalami penganiayaan karena kondisi kesehatan korban juga kurang baik pasca melahirkan. Pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya, kemudian ditinggal bekerja di Rembang. "Ketika pulang, dimungkinkan suaminya juga terkejut karena tindakannya itu ternyata mengakibatkan istrinya meninggal dunia," ungkapnya.
Tindakan pelaku, kata dia, secara umum disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketika pernikahannya sah menurut hukum negara dan tercatat pada instansi berwenang. Hingga kini masih dalam pemeriksaan, termasuk memeriksa kepemilikan buku nikahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News