Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Warga Banten Diminta Lapor Bawaslu Jika Namanya Dicatut Partai

Hendrik Simorangkir • 23 Agustus 2022 12:21
Tangerang: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Didih M Sudi, menyebut adanya kemungkinan pencatutan nama seseorang selama proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol). Pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor jika namanya dicatut partai politik.
 
"Kalau namanya muncul sebagai pendukung (anggota) salah satu parpol padahal tidak merasa mendukung, itu artinya ada pencatutan nama. Silakan melapor ke Bawaslu. Karena masuk dalam keanggotaan partai tertentu, tidak boleh terjadi lantaran mempunyai aturan syarat parpol peserta pemilu," kata Didih saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Baca: Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Didih menuturkan secara umum terkait rangkaian verifikasi keanggotaan partai menjadi pengawasan pihak Bawaslu di tingkat kota dan kabupaten serta provinsi. 
 
Menurut dia dalam verifikasi administrasi bisa saja ditemukan kasus seorang kepala desa, PNS, anggota Polri/TNI, masyarakat belum genap 17 tahun atau nama ganda ada pada partai lain.

Didih menjelaskan secara syarat contohnya telah pensiun atau genap 17 tahun, artinya memenuhi ketentuan tetapi tidak diketahui oleh yang bersangkutan dimasukan dalam administrasi anggota partai.
 
"Tercatat anggota partai. Sementara yang bersangkutan tidak mengetahui sebagai anggota partai. Ya ini namanya pencatutan," ungkap Didih.
 
Poin Bawaslu ketika menemukan adanya kasus nama seseorang menjadi anggota partai tanpa diketahui yang bersangkutan, pihaknya akan melaporkan ke KPU. 
 
"Nanti ada verifikasi faktual oleh KPU. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2002 tahapannya. Karena saat ini pengecekan administrasi masih bersangkutan dan nanti ada secara faktual," bebernya
 
Selain melaporkan langsung ke Bawaslu, Didih menambahkan, masyarakat juga diimbau aktif mengecek namanya secara online ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik mengakses kode QR/tautan yang tersedia.
 
"Ini bisa diketahui pada link dengan mengecek NIK masyarakat yang bersangkutan. Ketika mengalami kesulitan dengan sistem online, bisa mendatangi ke Bawaslu di tingkat kota atau kabupaten sesuai domisili," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan