Caption, Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Caption, Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Amnesty International Ragu Peristiwa Paniai Dilakukan 1 Orang

Muhammad Syawaluddin • 21 September 2022 17:14
Makassar: Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai telah disidangkan. Namun, Amnesty International mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum ada yang terputus sehingga hanya satu terdakwa.
 
Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan dalam kasus penembakan yang menewaskan lima orang pelajar tersebut, ada rentetan peristiwa sebelumnya, yakni pemukulan yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap beberapa warga sipil.
 
"Banyak (yang terputus). Terutama dari segi siapa yang melakukan penganiyaan terhadap anak-anak itu. Kan itu harus dibuktikan lebih dahulu," kata Usaman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Ia menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat Paniai berawal pada 7 Desember 2014, saat terjadi penganiayaan yang menyebabkan banyak warga mengalami luka serius. Pada tanggal 8 Desember 2014, kerusuhan meluas sehingga terjadinya penembakan.
 
"Itu tidak ada, kurang, kosong. Ada celah kosong yang harus diisi dalam persidangan berikutnya," jelasnya.
 
Selain itu, peristiwa yang hanya menjerat satu terdakwa, yakni Mayor Isak Sattu menjadi pertanyaan, apakah peristiwa yang beruntun tersebut hanya dilakukan oleh satu orang saja. Banyak orang meragukan hal tersebut.
 
"Apa iya terdakwa ini adalah pelaku sesungguhnya. Apa benar orang paling bertanggung jawab atas peristiwa yang keji itu," tegasnya.
 
BACA: Kuasa Hukum Mayor Isak Terdakwa Pelanggar HAM akan Uji Dakwaan JPU

Sebelumnya, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
 
Dari peristiwa tersebut empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh anggota TNI. Empat di antaranya meninggal di tempat, sementara satunya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
 
Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, KontraS menyebutkan bahwa lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai, 18, Simon Degei, 18, Yulian Yeimo, 17,  Abia Gobay, 17, dan Alfius Youw, 17.
 
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan