Denpasar: Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, Bali, terkait dugaan penolakan pasien yang menyebabkan seorang wanita meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan proses pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan laporan penolakan pasien oleh seorang warga akan terus dilakukan oleh penyidik Polda Bali.
Satake Bayu menyatakan sampai kini, penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri atas 2 orang sopir ambulans, 4 orang perawat, dokter internship, dokter IGD, kepala IGD, teknisi CCTV, dan seorang satpam.
"Terbaru, penyidik memanggil kepala instalasi IGD RSUD Wangaya berinisial AABD dan seorang dokter berinisial T yang saat kejadian sedang mendapat jadwal piket," ujar Satake, Rabu, 2 November 2022.
Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan dokter PWS, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Intinya polda melakukan penanganan. Melalui Direktorat Kriminal Khusus, polda sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," kata dia.
Penyidik Polda Bali, lanjut Satake, belum menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan, karena proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penolakan pasie masih berlanjut.
"Nanti kan ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, tetapi kami sementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara," jelas dia.
Selain memanggil saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Wanggaya, Denpasar, Satake Bayu memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan juga terhadap pihak Rumah Sakit Manuaba yang juga diduga melakukan tindakan serupa.
"Nanti kami tunggu dari krimsus perkembangannya," kata dia.
Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong (46) kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani. Tindakan penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban yang merupakan istrinya.
Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kedua rumah sakit tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 KUHP tentang Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama RS Wangaya Denpasar, Dokter Anak Agung Made Widiasa, menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dituduhkan. Menurutnya, RSUD Wangaya sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur rumah sakit sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.
Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut. Melalui Humas Pemerintah Kota Denpasar Dewa Rai, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penilaian kinerja pelayanan kesehatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Denpasar.
"Kami pemerintah menghormati hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan kekecewaan atas tindakan pelayanan kami," ucap Dewa Rai.
Denpasar: Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, Denpasar, Bali, terkait
dugaan penolakan pasien yang menyebabkan seorang wanita meninggal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan proses pemeriksaan pihak-pihak terkait dengan laporan penolakan pasien oleh seorang warga akan terus dilakukan oleh penyidik Polda Bali.
Satake Bayu menyatakan sampai kini, penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri atas 2 orang sopir ambulans, 4 orang perawat, dokter internship, dokter IGD, kepala IGD, teknisi CCTV, dan seorang satpam.
"Terbaru, penyidik memanggil kepala instalasi IGD RSUD Wangaya berinisial AABD dan seorang dokter berinisial T yang
saat kejadian sedang mendapat jadwal piket," ujar Satake, Rabu, 2 November 2022.
Tak hanya itu, sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan dokter PWS, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Intinya polda melakukan penanganan. Melalui Direktorat Kriminal Khusus, polda sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," kata dia.
Penyidik Polda Bali, lanjut Satake, belum menaikkan status hukum kasus tersebut menjadi penyidikan, karena proses pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penolakan pasie masih berlanjut.
"Nanti kan ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, tetapi kami sementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara," jelas dia.
Selain memanggil saksi-saksi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Wanggaya, Denpasar, Satake Bayu memastikan penyidik akan
melakukan pemanggilan juga terhadap pihak Rumah Sakit Manuaba yang juga diduga melakukan tindakan serupa.
"Nanti kami tunggu dari krimsus perkembangannya," kata dia.
Dua rumah sakit yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan Kadek Suastama Mayong (46) kepada Polda Bali atas dugaan adanya penolakan terhadap pasien bernama Nengah Sariani. Tindakan penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban yang merupakan istrinya.
Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kedua rumah sakit tersebut, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 KUHP tentang Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menanggapi laporan tersebut,
Direktur Utama RS Wangaya Denpasar, Dokter Anak Agung Made Widiasa, menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dituduhkan. Menurutnya, RSUD Wangaya sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur rumah sakit sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan.
Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut. Melalui Humas Pemerintah Kota Denpasar Dewa Rai, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penilaian kinerja pelayanan kesehatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Denpasar.
"Kami pemerintah menghormati hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan
kekecewaan atas tindakan pelayanan kami," ucap Dewa Rai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)