Denpasar: Tim penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan oleh dua rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi terkait dari dua rumah sakit, yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.
"Upaya-upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari ini adalah membuat administrasi penyelidikan dan melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba," kata Stefanus di Denpasar, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Di RSUD Wangaya, penyidik memeriksa dan mengecek closed circuit television (CCTV) khususnya pada waktu yang bersesuaian dengan keterangan pihak pelapor Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada sekitar pukul 20.30 Wita, 24 September 2022.
Untuk membuat masalah tersebut menjadi terang di mata hukum, penyidik memeriksa secara mendalam, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada Senin, 17 Oktober 2022, penyidik memeriksa Kadek Suastama dan Alit Putra (anak korban). Pada hari yang sama, petugas piket ambulans di RSUD Wangaya juga ikut diperiksa oleh penyidik .
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Oktober, penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis, 20 Oktober, penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat, 21 Oktober, penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.
Pada Senin, 24 Oktober terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa, 25 Oktober pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.
Ia mengatakan tim penyidik belum memberikan jadwal pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak RS Manuaba.
Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gede Mardika, menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut, yakni pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Denpasar: Tim penyidik Kepolisian Daerah
Bali melakukan
penyelidikan kasus dugaan penolakan oleh dua
rumah sakit terhadap pasien yang menyebabkan seorang pasien meninggal.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihaknya memeriksa saksi-saksi terkait dari dua rumah sakit, yakni RSUD Wangaya Denpasar dan RS Manuaba.
"Upaya-upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari ini adalah membuat administrasi penyelidikan dan melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara yakni RSUD Wangaya dan RS Manuaba," kata Stefanus di Denpasar, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Di RSUD Wangaya, penyidik memeriksa dan mengecek closed circuit television (CCTV) khususnya pada waktu yang bersesuaian dengan keterangan pihak pelapor Kadek Suastama, suami korban Nengah Sariani, pada sekitar pukul 20.30 Wita, 24 September 2022.
Untuk membuat masalah tersebut menjadi terang di mata hukum, penyidik memeriksa secara mendalam, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor. Pada Senin, 17 Oktober 2022, penyidik memeriksa Kadek Suastama dan Alit Putra (anak korban). Pada hari yang sama, petugas piket ambulans di RSUD Wangaya juga ikut diperiksa oleh penyidik .
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Oktober, penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis, 20 Oktober, penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat, 21 Oktober, penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.
Pada Senin, 24 Oktober terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa, 25 Oktober pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.
Ia mengatakan tim penyidik belum memberikan jadwal pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak RS Manuaba.
Pengacara korban dari LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gede Mardika, menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut, yakni pelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)