Suasana lokasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat siang 4 November 2022.
Suasana lokasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat siang 4 November 2022.

Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Langsung di Pemakaman

Daviq Umar Al Faruq • 04 November 2022 18:24
Malang: Autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan rencananya bakal langsung dilakukan di dekat lokasi makam, besok Sabtu, 5 November 2022. Yakni di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Autopsi akan dilakukan dengan metode ekshumasi. Yaitu penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan. Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
 
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, pelaksanaan autopsi sepenuhnya merupakan kewenangan dari tim dokter forensik. Namun rencana awal, autopsi akan dilakukan di makam itu setelah pembongkaran kubur.
 
Baca: Menengok Persiapan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan di Wajak Malang

"(Autopsi) yang pasti direncanakan di sini (TPU). Namun demikian tentunya nanti tim dokter yang akan mempertimbangkan. Apakah faktor cuaca, kan seperti itu," katanya, Jumat 4 November 2022.

Putu mengaku, pihaknya bakal mengikuti keputusan tim dokter forensik terkait pelaksanaan autopsi. Polres Malang sendiri juga bakal menerjunkan sekitar 250 orang personel pengamanan selama pelaksanaan autopsi.
 
"Nanti secara teknis kita mengikuti apa yang menjadi keputusan atau langkah dari tim dokter. Karena tim dokter lah nanti yang akan bekerja," imbuhnya.
 
Di sisi lain, Putu mengaku, proses autopsi ini akan diawasi langsung oleh beberapa unsur pengawas dari eksternal Polri. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"(Mereka) difasilitasi untuk hadir disini, dari pihak pengawas eksternal, ada dari Kompolnas, ada dari TGIPF, ada dari Komnas HAM, ada dari pengawas eksternal lain, dipersilahkan, termasuk juga media yang meliput," jelasnya.
 
Sebagai informasi, pihak yang mengajukan autopsi adalah Devi Athok, 48. Warga Bululawang, Kabupaten Malang itu mengajukan autopsi untuk dua putrinya yang meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan, yakni Natasya Deby Ramadhani, 16, dan Naila Deby Anggraeni, 13. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan