Demak: Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menangkap dua pelaku. Polisi juga menyita belasan ribu liter solar serta truk pengangkut BBM.
"Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solarnya memiliki kapasitas yang lebih besar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Rabu, 7 September 2022.
Selain mengamankan dua unit truk, Polres Demak juga mengamankan tangki berisi 8.000 liter solar dan satu buah tangki berisi 3.500 liter solar. Kemudian, satu unit sepeda motor, lima jerigen berisi solar bersubsidi, serta dua lembar nota pembelian solar bersubsidi.
Kedua pelaku yang ditangkap pria berinisial M asal Semarang, Jawa Tengah. Ia bertugas mengemudikan truk dengan mengangkut 3.500 liter solar dengan upah Rp650 per liter.
Baca: 2 Warga di Banda Aceh Ditangkap karena Angkut 1.320 Liter Solar
Pelaku diduga sudah beroperasi selama tiga bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan-nya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp517,5 juta.
Sementara pelaku kedua berinisial MK, warga Tuban, Jawa Timur. Ia tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu. Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta karena komoditas bersubsidi tersebut dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter.
Para pelaku dapat dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Demak: Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM) jenis solar bersubsidi dengan menangkap dua pelaku. Polisi juga menyita belasan ribu liter
solar serta truk pengangkut BBM.
"Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solarnya memiliki kapasitas yang lebih besar," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Rabu, 7 September 2022.
Selain mengamankan dua unit truk, Polres Demak juga mengamankan tangki berisi 8.000 liter solar dan satu buah tangki berisi 3.500 liter solar. Kemudian, satu unit sepeda motor, lima jerigen berisi solar bersubsidi, serta dua lembar nota pembelian solar bersubsidi.
Kedua pelaku yang ditangkap pria berinisial M asal Semarang, Jawa Tengah. Ia bertugas mengemudikan truk dengan mengangkut 3.500 liter solar dengan upah Rp650 per liter.
Baca:
2 Warga di Banda Aceh Ditangkap karena Angkut 1.320 Liter Solar
Pelaku diduga sudah beroperasi selama tiga bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan-nya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp517,5 juta.
Sementara pelaku kedua berinisial MK, warga Tuban, Jawa Timur. Ia tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu. Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta karena komoditas bersubsidi tersebut dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter.
Para pelaku dapat dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)