Banda Aceh: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap dua orang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi serta menyita 1.320 liter solar yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan kedua pelaku berinisial FD, 32, dan DH, 25, ditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan kemarin.
"Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah mencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut," kata Nova di Aceh Selatan, Minggu, 4 September 2022.
Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBM subsidi di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung menyelidikinya dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar.
Kemudian petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, kata AKBP Nova Suryandaru.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Nova.
Banda Aceh: Personel Satuan Reserse Kriminal
Polres Aceh Selatan menangkap dua orang yang mengangkut bahan bakar minyak (
BBM) subsidi serta menyita 1.320 liter
solar yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan kedua pelaku berinisial FD, 32, dan DH, 25, ditangkap di SPBU Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan kemarin.
"Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar dengan jumlah mencapai 1.320 liter serta mobil pengangkut bahan bakar minyak tersebut," kata Nova di Aceh Selatan, Minggu, 4 September 2022.
Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai mobil bak terbuka sedang mengisi BBM subsidi di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung menyelidikinya dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM subsidi jenis solar.
Kemudian petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, kata AKBP Nova Suryandaru.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)