Sukoharjo: Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) memeriksa lima saksi terkait kasus dijebolnya tembok cagar budaya Benteng Ndalem Singopuran di Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Penjebolan tembok tersebut dilakukan oleh pemilik lahan menggunakan alat berat.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kasus perusakan Ndalem Singopuran. Saksi yang diperiksa diantaranya Ketua RT setempat, dua orang warga sekitar, sopir eskavator dan Kepala Desa Singopuran," ujar Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 Juli 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Kantor Polsek Kartasura, Sukoharjo. Dia menambahkan, sampai saat ini pemilik lahan belum dimintai klarifikasi terkait perusakan tersebut.
Saksi yang diperiksa hari ini merupakan saksi yang menyaksikan langsung kejadian perusakan tembok benteng tersebut. Sementara itu, pemeriksaan pemilik lahan baru akan dijadwalkan pekan depan.
"Masing-masing saksi kita ajukan sekitar 20an pertanyaaan yang memakan waktu satu setengah hingga dua jam. Pertanyaan yakni seputar perusakan Benteng Ndalem Singopuran tersebut yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022," terangnya.
Kendati demikian, Harun mengatakan belum dapat menyimpulkan apapun dari pemeriksaan saksi yang dilakukan kali ini. Pihaknya masih fokus pada pengumpulan bukti terkait dugaan kerusakan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kita masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi, minimal ada tiga saksi lain. Dan masih bisa berkembang karena cukup banyak yang menyaksikan perusakan tersebut secara langsung," bebernya.
Sebelumnya, benda diduga cagar budaya berupa tembok di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol warga pemilik lahan. Kerusakan tembok terjadi sepanjang 26 meter.
"Kita menerima laporan dari warga terkait adanya pembongkaran di tembok diduga tembok keraton. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar terjadi pembongkaran pagar dengan panjang 26 meter, tinggi 3,3 meter dan lebar 75 sentimeter," ujar Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta.
Sukoharjo: Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian
Cagar Budaya (BPCB) memeriksa lima saksi terkait kasus dijebolnya tembok cagar budaya Benteng Ndalem Singopuran di Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Penjebolan
tembok tersebut dilakukan oleh pemilik lahan menggunakan alat berat.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kasus perusakan Ndalem Singopuran. Saksi yang diperiksa diantaranya Ketua RT setempat, dua orang warga sekitar, sopir eskavator dan Kepala Desa Singopuran," ujar Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 Juli 2022.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Kantor Polsek Kartasura, Sukoharjo. Dia menambahkan, sampai saat ini pemilik lahan belum dimintai klarifikasi terkait perusakan tersebut.
Saksi yang diperiksa hari ini merupakan saksi yang menyaksikan langsung kejadian perusakan tembok benteng tersebut. Sementara itu, pemeriksaan pemilik lahan baru akan dijadwalkan pekan depan.
"Masing-masing saksi kita ajukan sekitar 20an pertanyaaan yang memakan waktu satu setengah hingga dua jam. Pertanyaan yakni seputar perusakan Benteng Ndalem Singopuran tersebut yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022," terangnya.
Kendati demikian, Harun mengatakan belum dapat menyimpulkan apapun dari pemeriksaan saksi yang dilakukan kali ini. Pihaknya masih fokus pada pengumpulan bukti terkait dugaan kerusakan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kita masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi, minimal ada tiga saksi lain. Dan masih bisa berkembang karena cukup banyak yang menyaksikan perusakan tersebut secara langsung," bebernya.
Sebelumnya, benda diduga cagar budaya berupa tembok di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol warga pemilik lahan. Kerusakan tembok terjadi sepanjang 26 meter.
"Kita menerima laporan dari warga terkait adanya pembongkaran di tembok diduga tembok keraton. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar terjadi pembongkaran pagar dengan panjang 26 meter, tinggi 3,3 meter dan lebar 75 sentimeter," ujar Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)