Sukoharjo: Benda diduga cagar budaya berupa tembok di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol warga pemilik lahan. Kerusakan tembok terjadi sepanjang 26 meter.
"Kita menerima laporan dari warga terkait adanya pembongkaran di tembok diduga tembok keraton. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar terjadi pembongkaran pagar dengan panjang 26 meter, tinggi 3,3 meter dan lebar 75 sentimeter," ujar Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Juli 2022.
Setelah mengetahui terjadi pembongkaran tersebut, petugas Polsek langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi tembok. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan TKP dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan yang sama, diamankan alat berat jenis back hoe yang digunakan untuk menjebol tembok Ndalem Singopuran tersebut.
"Masalah lahan sebenarnya milik pribadi, Namun untuk jenis pelanggarannya nanti ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Penyidiknya dari PPNS BPCB. Kita koordinasi dengan Satpol PP mengamankan TKP agar tidak terjadi keributan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Singopuran, Setiawan mengatakan menerima laporan pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi.
"Tadi ada laporan pagar tembok Ndalem Singopuran. Sebelumnya, petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sudah mewanti-wanti pemilik lahan agar tidak merusak pagar tembok tersebut. Karena ini cagar budaya tapi dalamnya memang pemilik perorangan," ungkapnya.
Sukoharjo: Benda diduga
cagar budaya berupa tembok di Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijebol warga pemilik lahan. Kerusakan tembok terjadi sepanjang 26 meter.
"Kita menerima laporan dari warga terkait adanya pembongkaran di tembok diduga tembok keraton. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar terjadi pembongkaran pagar dengan panjang 26 meter, tinggi 3,3 meter dan lebar 75 sentimeter," ujar Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 8 Juli 2022.
Setelah mengetahui terjadi
pembongkaran tersebut, petugas Polsek langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi tembok. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk mengamankan TKP dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan yang sama, diamankan alat berat jenis
back hoe yang digunakan untuk menjebol tembok
Ndalem Singopuran tersebut.
"Masalah lahan sebenarnya milik pribadi, Namun untuk jenis pelanggarannya nanti ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Penyidiknya dari PPNS BPCB. Kita koordinasi dengan Satpol PP mengamankan TKP agar tidak terjadi keributan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Singopuran, Setiawan mengatakan menerima laporan pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi.
"Tadi ada laporan pagar tembok Ndalem Singopuran. Sebelumnya, petugas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sudah mewanti-wanti pemilik lahan agar tidak merusak pagar tembok tersebut. Karena ini cagar budaya tapi dalamnya memang pemilik perorangan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)