Solo: Ribuan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) dari Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, bersiap beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menyusul, kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.
"Kalau tenaga honorer di Solo sudah tidak ada karena sudah dialihkan menjadi TKPK. TKPK ini kontraknya selama 12 bulan dan perjanjiannya lebih jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Aryatno, di Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Juni 2022.
Sesuai dengan kebijakan Menpan RB tersebut, lanjut Dwi, ribuan TKPK terutama posisi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan lainnya akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
'
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Alternatif Outsourcing Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
Dia menambahkan, ada sekitar 1.000 TKPK di Pemkot Solo yang akan dialihkan menjadi PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya.
"Jumlahnya sekitar 1.000 TKPK, ada 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya. Dan sesuai dengan pengajuannya, anggaran sudah kita siapkan. Sudah kita hitung formasinya juga," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan tenaga TKPK lain yang tidak termasuk kelompok yang dialihkan statusnya menjadi PPPK, dia memastikan tetap akan dipekerjakan sebagai TKPK.
"Untuk tenaga-tenaga lain TKPK yang kategorinya tidak termasuk kelompok yang bisa dialihkan status PPPK, nanti kebijakannya masih sama dengan istilah TKPK. Misalnya petugas sampah, petugas keamanan itu layanan jasa," beber dia.
Solo: Ribuan
Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) dari Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, bersiap beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menyusul, kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.
"Kalau tenaga honorer di Solo sudah tidak ada karena sudah dialihkan menjadi TKPK. TKPK ini kontraknya selama 12 bulan dan perjanjiannya lebih jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Solo, Dwi Aryatno, di Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Juni 2022.
Sesuai dengan kebijakan Menpan RB tersebut, lanjut Dwi, ribuan TKPK terutama posisi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan lainnya akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
'
Baca juga:
Pemkot Solo Siapkan Alternatif Outsourcing Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
Dia menambahkan, ada sekitar 1.000 TKPK di Pemkot Solo yang akan dialihkan menjadi PPPK. Jumlah tersebut terdiri dari 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya.
"Jumlahnya sekitar 1.000 TKPK, ada 500 guru, 300 tenaga kesehatan, sisanya tenaga ahli di bidangnya. Dan sesuai dengan pengajuannya, anggaran sudah kita siapkan. Sudah kita hitung formasinya juga," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan tenaga TKPK lain yang tidak termasuk kelompok yang dialihkan statusnya menjadi PPPK, dia memastikan tetap akan dipekerjakan sebagai TKPK.
"Untuk tenaga-tenaga lain TKPK yang kategorinya tidak termasuk kelompok yang bisa dialihkan status PPPK, nanti kebijakannya masih sama dengan istilah TKPK. Misalnya petugas sampah, petugas keamanan itu layanan jasa," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)