Bandung: Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith. Penyidik memastikan bekerja secara maraton, profesional, prosedural, dan akuntabel.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman, di Markas Polda Jawa Barat, Minggu 2 Januari 2022.
Arief mengatakan, penyidikan telah dilakukan secara prosedural dan maraton. Pihaknya juga akan memeriksa pengunggah video rekaman Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.
Baca: Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ujaran Kebencian Bahar Smith
"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai surat panggilan yang sudah kita kirimkan. Ketiga, sesuai perkembangan, kami akan memeriksa saudara TR. Ada pun rencana tindaklanjut, penyidik akan berkerja secara maraton, profesional, prosedural, dan akuntabel," bebernya.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperikaa terdiri 15 orang dari Kota Bandung dan 10 orang lainnya dari Kabupaten Garut
"Saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang," ucap dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith bakal diperiksa penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2022. Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Bandung: Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Bahar bin Smith. Penyidik memastikan bekerja secara maraton, profesional, prosedural, dan akuntabel.
"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman, di Markas Polda Jawa Barat, Minggu 2 Januari 2022.
Arief mengatakan, penyidikan telah dilakukan secara prosedural dan maraton. Pihaknya juga akan memeriksa pengunggah video rekaman Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian.
Baca: Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ujaran Kebencian Bahar Smith
"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan BS sesuai surat panggilan yang sudah kita kirimkan. Ketiga, sesuai perkembangan, kami akan memeriksa saudara TR. Ada pun rencana tindaklanjut, penyidik akan berkerja secara maraton, profesional, prosedural, dan akuntabel," bebernya.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperikaa terdiri 15 orang dari Kota Bandung dan 10 orang lainnya dari Kabupaten Garut
"Saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang," ucap dia.
Sebelumnya, Bahar bin Smith bakal diperiksa penyidik terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2022. Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)