Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Kautsar Widya Prabowo • 31 Desember 2021 18:04
Jakarta: Polisi mendalami kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith, di Margaasih, Bandung, Jawa Barat. Rumah penyebar video ceramah Bahar digeledah. 
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak penyebar video itu berinisial TR. Ia menyebarkan video Bahar melalui media sosial, salah satunya YouTube.
 
"Penyidik juga telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti, ada empat barang bukti yang disita yang pertama handphone merek Samsung milik saudara TR. Dia ini sebagai saksi," ujar Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021. 

Baca: Begini Kronologi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith
 
Selain itu, pihaknya menyita laptop, akun YouTube hingga email milik TR. Polisi tengah mendalami hubungan antara TR dengan Bahar. Penyidik Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2022.
 
"Sekali lagi rekan-rekan mohon bersabar. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Status (Bahar bin Smith) masih sebagai saksi ya," kata dia. 
 
Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan ceramah Bahar di wilayah hukum Polres Cimahi.
 
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan