Jakarta: Polri mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith di Jawa Barat. Kasus tersebut dimulai saat Bahar melakukan ceramah di Margaasih, Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ceramah Bahar tersebut diunggah di akun YouTube berinisial TR. Namun, Ramadhan belum dapat membeberkan secara rinci konteks ujaran kebenciannya.
Baca: Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari
"Secara umum adalah ujaran kebencian ya, ujaran kebencian yang disampaikan saudara BS (Bahar Smith) ya, kemudian disebarkan melalui media sosial. Sekali lagi mohon bersabar kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.
Selain itu, Ramadhan enggan membeberkan pihak yang melaporkan kasus tersebut. Ia memastikan pelapor merupakan pihak yang mengetahui tindak pidana.
"Tentunya orang yang mengetahui melihat atau mendengar itu bisa dikatakan pelapor. Jadi melaporkan adanya sebuah tindak pidana," kata dia.
Penyidik Polda Jawa Barat telah menggeledah rumah milik TR. Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian telah disita.
"Ada empat barang bukti yang disita yang pertama handphone merek Samsung milik TR ini sebagai saksi, satu laptop milik Asus pemiliknya sama, dan satu akun channel media YouTube, dan satu lagi email smktp49@gmail.com," kata Ramadhan.
Hasil pendalaman barang bukti dan keterangan sejumlah saksi menjadi dasar Polda Jawa Barat meningkatkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahar juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Sodara BS akan diperiksa hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dr penyidik bagaimana, pememriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat," terangnya.
Jakarta: Polri mengungkap kasus dugaan
ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith di Jawa Barat. Kasus tersebut dimulai saat Bahar melakukan ceramah di Margaasih, Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan ceramah Bahar tersebut diunggah di akun YouTube berinisial TR. Namun, Ramadhan belum dapat membeberkan secara rinci konteks ujaran kebenciannya.
Baca:
Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari
"Secara umum adalah ujaran kebencian ya, ujaran kebencian yang disampaikan saudara BS (
Bahar Smith) ya, kemudian disebarkan melalui media sosial. Sekali lagi mohon bersabar kita menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.
Selain itu, Ramadhan enggan membeberkan pihak yang melaporkan kasus tersebut. Ia memastikan pelapor merupakan pihak yang mengetahui tindak pidana.
"Tentunya orang yang mengetahui melihat atau mendengar itu bisa dikatakan pelapor. Jadi melaporkan adanya sebuah tindak pidana," kata dia.
Penyidik Polda Jawa Barat telah menggeledah rumah milik TR. Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian telah disita.
"Ada empat barang bukti yang disita yang pertama
handphone merek Samsung milik TR ini sebagai saksi, satu
laptop milik Asus pemiliknya sama, dan satu akun
channel media YouTube, dan satu lagi email smktp49@gmail.com," kata Ramadhan.
Hasil pendalaman barang bukti dan keterangan sejumlah saksi menjadi dasar Polda Jawa Barat meningkatkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahar juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Sodara BS akan diperiksa hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dr penyidik bagaimana, pememriksaan dilakukan di Polda Jawa Barat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)