Yogyakarta: Puluhan perwakilan pedagang asongan di kawasan Candi Borobudur Magelang, Jawa Tengah, mengadu ke LBH Yogyakarta pada Rabu, 15 Juni 2022. Mereka mempersoalkan larangan berdagang di zona 2 dalam Candi Borobudur.
Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, AY Suhartanto, mengatakan kawasan Candi Borobudur menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Lantaran itu, Candi Borobudur wajib menjalankan standar pelayanan prima demi pengunjung. Salah satunya melarang pedagang asongan berjualan di zona 2 dalam.
"Yang kami lakukan pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona 2 dalam kawasan TWC Borobudur untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan," kata Suhartanto, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca juga: Pengelola Tunggu Aturan Wisatawan Bisa Naik Candi Borobudur
Ia mengatakan seluruh pihak terkait di lingkungan TWC Borobudur perlu terlibat dalam pelayanan yang baik kepada wisatawan. Menurut dia, berjualan tetap dibolehkan namun di luar zona 2 dalam, manajemen pun sudah menyediakan zona untuk berdagang.
"Zona 2 akan difungsikan green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur," ujar dia.
Manajer Umum PT TWC Borobudur, Pujo Suwamo, menambahkan saat ini tengah menjadi masa membangkitkan ekonomi setelah dua tahun lebih dihantam pandemi covid-19. Menurut dia, peningkatan standar pelayanan bertujuan mendukung kebangkitan ekonomi.
"Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas (ekonomi) wisata di Borobudur dan juga kawasan Magelang," jelas dia.
Baca juga: Pengasong Resah Dilarang Berjualan di Zona Dalam Candi Borobudur
Yogyakarta: Puluhan perwakilan pedagang asongan di kawasan Candi Borobudur Magelang, Jawa Tengah, mengadu ke LBH Yogyakarta pada Rabu, 15 Juni 2022. Mereka mempersoalkan larangan berdagang di zona 2 dalam
Candi Borobudur.
Corporate Secretary PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, AY Suhartanto, mengatakan kawasan Candi Borobudur menjadi salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Lantaran itu, Candi Borobudur wajib menjalankan standar pelayanan prima demi pengunjung. Salah satunya melarang pedagang asongan berjualan di zona 2 dalam.
"Yang kami lakukan pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona 2 dalam kawasan TWC Borobudur untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan," kata Suhartanto, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca juga:
Pengelola Tunggu Aturan Wisatawan Bisa Naik Candi Borobudur
Ia mengatakan seluruh pihak terkait di lingkungan TWC Borobudur perlu terlibat dalam pelayanan yang baik kepada wisatawan. Menurut dia, berjualan tetap dibolehkan namun di luar zona 2 dalam, manajemen pun sudah menyediakan zona untuk berdagang.
"Zona 2 akan difungsikan green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur," ujar dia.
Manajer Umum PT TWC Borobudur, Pujo Suwamo, menambahkan saat ini tengah menjadi masa membangkitkan ekonomi setelah dua tahun lebih dihantam pandemi covid-19. Menurut dia, peningkatan standar pelayanan bertujuan mendukung kebangkitan ekonomi.
"Tentunya ini merupakan bekal yang cukup untuk menghidupkan kembali aktivitas (ekonomi) wisata di Borobudur dan juga kawasan Magelang," jelas dia.
Baca juga:
Pengasong Resah Dilarang Berjualan di Zona Dalam Candi Borobudur Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)