Bandung: Kepolisian masih mendalami organisasi masyarakat (ormas) Paguyuban Tunggal Rahayu, di Garut, Jawa Barat, yang mengubah lambang Garuda Pancasila serta mencetak uang sendiri. Status kasus pun telah dinaikkan ke penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 11 September 2020.
Sebanyak empat orang mantan anggota kelompk telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, dari kelompok itu kurang lebih empat orang, mereka sudah enggak aktif," ucap dia.
Baca juga: Warga Jepara Mulai Enggan Dites Swab
Erdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap bahwa anggota dimintai uang untuk pendaftaran oleh pengurus Tunggal Rahayu. Mereka juga dijanjikan uang pengganti dari Bank Swiss.
"Diminta biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu sampai Rp600 ribu per orang. Jika membayar, uang itu nanti diganti dengan uang dari Bank Swiss yang akan cair ke rekening ormas," ujarnya.
Selain uang, lanjut Erdi, pengurus juga menjanjikan emas seberat 800.000 kilogram peninggalan zaman dahulu. Emas akan dibagikan ke anggota.
"Dengan pernyataan saksi ini, lalu bukti pembayaran mendaftar sebagai anggota, kami naikan statusnya jadi penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak ramai diperbincangkan. Penyebabnya, ormas itu menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan.
Bandung: Kepolisian masih mendalami organisasi masyarakat (ormas) Paguyuban Tunggal Rahayu, di Garut, Jawa Barat, yang mengubah lambang Garuda Pancasila serta mencetak uang sendiri. Status kasus pun telah dinaikkan ke penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara sudah menemukan dua alat bukti cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat, 11 September 2020.
Sebanyak empat orang mantan anggota kelompk telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya, dari kelompok itu kurang lebih empat orang, mereka sudah enggak aktif," ucap dia.
Baca juga:
Warga Jepara Mulai Enggan Dites Swab
Erdi mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap bahwa anggota dimintai uang untuk pendaftaran oleh pengurus Tunggal Rahayu. Mereka juga dijanjikan uang pengganti dari Bank Swiss.