Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku kafe dan warung tenda adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat. Tempat makan itu diyakini masih menyediakan makan di tempat.
"Pelanggaran saat ini yang terbanyak adalah dari kafe, warung tenda yang oleh inmendagri dikatakan dia harus take away tapi ternyata masih ada yang melayani makan di tempat," ungkap Benyamin, dikonfirmasi, Kamis, 8 Juli 2021.
Dia menegaskan, pelaku usaha nakal seperti kafe dan warung tenda itu melanggar dua hal di masa PPKM Darurat. PErtama membiarkan kerumunan dan kedua melayani makan di tempat.
Baca: Kemenkes: Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat
"Saya sudah meminta Kasatpol PP dan Dinas Pariwisata memberikan peringatan sekaligus juga ditutup saja," tegas Benyamin.
Selama enam hari masa PPKM Darurat, Benyamin mengakui penyekatan di sejumlah ruas jalan perbatasan Tangsel berjalan efektif. Penyekatan bisa menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan dilakukan oleh Polres Tangsel, TNI, Saptol PP dan Dinas Perhubungan. Selain itu juga dibantu dari Batalyon Kavaleri sebanyak tiga orang.
Baca: Sanksi Pidana Dinilai Layak Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
"Ditugaskan bersama-sama turun dengan tim dalam operasi yang dilakukan di tingkat kecamatan," ucap Benyamin.
Sementara untuk operasi yustisi, Pemkot Tangsel, fokus pada operasi yang dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu malam. Pada waktu tersebut, disinyalir menjadi saat paling ramai orang berkumpul.
"Kegiatan operasi yustisi diatur sedemikian rupa, kalau malam fokusnya malam Jumat Sabtu Minggu. Tapi hari lain kegiatan yustisinya siang," ucap Benyamin.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengaku kafe dan warung tenda adalah yang paling banyak melakukan pelanggaran selama
PPKM Darurat. Tempat makan itu diyakini masih menyediakan makan di tempat.
"Pelanggaran saat ini yang terbanyak adalah dari kafe, warung tenda yang oleh inmendagri dikatakan dia harus take away tapi ternyata masih ada yang melayani makan di tempat," ungkap Benyamin, dikonfirmasi, Kamis, 8 Juli 2021.
Dia menegaskan, pelaku usaha nakal seperti kafe dan warung tenda itu melanggar dua hal di masa PPKM Darurat. PErtama membiarkan kerumunan dan kedua melayani makan di tempat.
Baca: Kemenkes: Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat
"Saya sudah meminta Kasatpol PP dan Dinas Pariwisata memberikan peringatan sekaligus juga ditutup saja," tegas Benyamin.
Selama enam hari masa PPKM Darurat, Benyamin mengakui penyekatan di sejumlah ruas jalan perbatasan Tangsel berjalan efektif. Penyekatan bisa menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan dilakukan oleh Polres Tangsel, TNI, Saptol PP dan Dinas Perhubungan. Selain itu juga dibantu dari Batalyon Kavaleri sebanyak tiga orang.
Baca: Sanksi Pidana Dinilai Layak Bagi Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
"Ditugaskan bersama-sama turun dengan tim dalam operasi yang dilakukan di tingkat kecamatan," ucap Benyamin.
Sementara untuk operasi yustisi, Pemkot Tangsel, fokus pada operasi yang dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu malam. Pada waktu tersebut, disinyalir menjadi saat paling ramai orang berkumpul.
"Kegiatan operasi yustisi diatur sedemikian rupa, kalau malam fokusnya malam Jumat Sabtu Minggu. Tapi hari lain kegiatan yustisinya siang," ucap Benyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)