Banda Aceh: Tiga penjual kulit Harimau Sumatra ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Satu kulit harimau utuh dijual seharga Rp70 juta.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MAS, 47, dan SH, 30.
"Sedangkan barang bukti diamankan yakni selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat," kata Subhan dilansir dari Antara, Kamis, 28 Oktober 2021.
Subhan mengungkapkan para pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.
Kronologi penangkapan penjual kulit harimau di Aceh
Penangkapan penjual kulit harimau tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta.
Harimau Sumatra. Foto: Antara/Ari Bayu
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli. Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau tersebut. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh," tutur Subhan.
Ancaman penjara lima tahun bagi penjual kulit harimau
Kedua pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca: BKSDA Sumsel Lepasliarkan 8 Hewan Dilindungi
"Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, serta mengungkap pemodal perburuan harimau yang merupakan satwa dilindungi tersebut," ucap Subhan.
Banda Aceh: Tiga penjual kulit
Harimau Sumatra ditangkap di Kabupaten Bener Meriah,
Aceh. Satu kulit
harimau utuh dijual seharga Rp70 juta.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK) Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MAS, 47, dan SH, 30.
"Sedangkan barang bukti diamankan yakni selembar kulit harimau utuh dengan tengkorak menempel pada kulit, telepon genggam, mobil, dan kemasan cat," kata Subhan dilansir dari
Antara, Kamis, 28 Oktober 2021.
Subhan mengungkapkan para pelaku ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Bireuen-Takengon, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.
Kronologi penangkapan penjual kulit harimau di Aceh
Penangkapan penjual kulit harimau tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta.
Harimau Sumatra. Foto: Antara/Ari Bayu
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyamar sebagai pembeli. Para pelaku tertangkap tangan saat memperlihatkan kulit harimau tersebut. Kini, mereka diamankan di Rutan Polda Aceh," tutur Subhan.
Ancaman penjara lima tahun bagi penjual kulit harimau
Kedua pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca:
BKSDA Sumsel Lepasliarkan 8 Hewan Dilindungi
"Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, serta mengungkap pemodal perburuan harimau yang merupakan satwa dilindungi tersebut," ucap Subhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)