Cianjur: Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan sementara sekolah yang memaksakan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya, pemerintah pusat menetapkan Cianjur masih dalam PPKM Level 4.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi semua sekolah untuk kembali ke pembelajaran daring. Akibatnya, proses PTM yang sudah digelar sejak Senin , 23 Agustus 2021, kembali ditunda.
"Kami menginstruksikan seluruh sekolah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kembali menjalankan sekolah daring, karena pemerintah pusat menetapkan Cianjur menjadi PPKM level 4. Surat edaran langsung disebar hari ini dan berlaku mulai besok," katanya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: Bupati Bogor izinkan Sekolah Gelar PTM Terbatas Mulai Hari ini
Sebelumnya Pemkab Cianjur telah mengeluarkan izin bagi sekolah di zona kuning dan hijau untuk menjalankan PTM dengan menerapkan persyaratan ketat. Mulai dari protokol kesehatan, jam belajar, jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi, hingga ruangan isolasi sementara harus tersedia.
Status PPKM Level 4 yang diputuskan pemerintah pusat, mengatur dalam petunjuk teknis dan Instruksi Mendagri, disebutkan yang diizinkan menggelar PTM hanya daerah berstatus PPKM level 2 dan 3. Mendapat keputusan itu, Pemkab Cianjur akan mengeluarkan pemberitahuan ke setiap sekolah agar menunda kembali pelaksanaan PTM.
"Kami harap semua sekolah mematuhi edaran tersebut atau akan mendapat sanksi mulai dari teguran, hingga penutupan sementara. Harapan kami juga sama, setelah kesalahan data diperbaiki, ada keputusan baru terkait level Cianjur, sehingga PTM dapat digelar," kata Herman.  
  
  
    Cianjur: Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan sementara sekolah yang memaksakan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Pasalnya, pemerintah pusat menetapkan Cianjur masih dalam 
PPKM Level 4. 
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi semua sekolah untuk kembali ke pembelajaran daring. Akibatnya, proses PTM yang sudah digelar sejak Senin , 23 Agustus 2021, kembali ditunda. 
"Kami menginstruksikan seluruh sekolah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kembali menjalankan sekolah daring, karena pemerintah pusat menetapkan Cianjur menjadi PPKM level 4. Surat edaran langsung disebar hari ini dan berlaku mulai besok," katanya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: Bupati Bogor izinkan Sekolah Gelar PTM Terbatas Mulai Hari ini 
Sebelumnya Pemkab Cianjur telah mengeluarkan izin bagi sekolah di zona kuning dan hijau untuk menjalankan PTM dengan menerapkan persyaratan ketat. Mulai dari protokol kesehatan, jam belajar, jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi, hingga ruangan isolasi sementara harus tersedia. 
Status PPKM Level 4 yang diputuskan pemerintah pusat, mengatur dalam petunjuk teknis dan Instruksi Mendagri, disebutkan yang diizinkan menggelar PTM hanya daerah berstatus PPKM level 2 dan 3. Mendapat keputusan itu, Pemkab Cianjur akan mengeluarkan pemberitahuan ke setiap sekolah agar menunda kembali pelaksanaan PTM. 
"Kami harap semua sekolah mematuhi edaran tersebut atau akan mendapat sanksi mulai dari teguran, hingga penutupan sementara. Harapan kami juga sama, setelah kesalahan data diperbaiki, ada keputusan baru terkait level Cianjur, sehingga PTM dapat digelar," kata Herman. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)