Bupati Bogor, Ade Yasin saat meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto: ANT/Fikri Setiawan
Bupati Bogor, Ade Yasin saat meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor. Foto: ANT/Fikri Setiawan

Bupati Bogor izinkan Sekolah Gelar PTM Terbatas Mulai Hari ini

Antara • 24 Agustus 2021 00:10
Bogor:  Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Rabu, 25 Agustus 2021.
 
"PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," ujar Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah diperbolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
 
Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
 
"Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," kata Ade.
 
Baca juga:  SMA/SMK di Jatim Boleh PTM Terbatas, Asalkan Masuk Daerah PPKM Level 1-3
 
Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan covid-19.  Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan covid-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
 
Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.
 
Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Tsanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan