Palembang: Satreskrim Polrestabes Palembang menahan ambulans bernomor polisi BG 1164 RL yang digunakan untuk membawa hantaran seserahan pernikahan. Pengemudi ambulans dan seorang keluarga pemilik hajatan masih diperiksa polisi.
"Siang tadi kami sudah mengamankan mobil ambulans itu ke Polrestabes Palembang. Sedangkan pengemudi dan pihak keluarga hajatan sementara ini masih diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi, Selasa 20 Oktober 2020.
Pihaknya sudah mendatangai klinik tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, juga memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca: Temuan Ambulans Antar Seserahan di Palembang Didalami
"Ambulans ini akan ditahan untuk kepentingan penyelidikan beberapa hari ke depan. Jika ambulans disita ya tidak logis, karena banyak masyarakat yang lebih membutuhkannya," jelasnya.
Sesuai ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Luntas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Jika memang mobil ambulans itu mau digunakan untuk kebutuhan lain harusnya mencabut atribut dan sirinenya itu dimatikan," tukasnya.
Palembang: Satreskrim Polrestabes Palembang menahan ambulans bernomor polisi BG 1164 RL yang digunakan untuk membawa hantaran seserahan pernikahan. Pengemudi ambulans dan seorang keluarga pemilik hajatan masih diperiksa polisi.
"Siang tadi kami sudah mengamankan mobil ambulans itu ke Polrestabes Palembang. Sedangkan pengemudi dan pihak keluarga hajatan sementara ini masih diperiksa untuk dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi, Selasa 20 Oktober 2020.
Pihaknya sudah mendatangai klinik tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, juga memberikan imbauan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca: Temuan Ambulans Antar Seserahan di Palembang Didalami
"Ambulans ini akan ditahan untuk kepentingan penyelidikan beberapa hari ke depan. Jika ambulans disita ya tidak logis, karena banyak masyarakat yang lebih membutuhkannya," jelasnya.
Sesuai ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Luntas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Jika memang mobil ambulans itu mau digunakan untuk kebutuhan lain harusnya mencabut atribut dan sirinenya itu dimatikan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)