Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan upaya ilegal penempatan calon pekerja migran ke Dubai
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan upaya ilegal penempatan calon pekerja migran ke Dubai

BP2MI Bandung Temukan 7 Korban Calon Pekerja Imigran Ilegal

P Aditya Prakasa • 11 Februari 2021 14:35
Bandung: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menggagalkan upaya ilegal penempatan calon pekerja migran ke Dubai. Sebanyak tujuh korban diamankan oleh petugas dari tempat penampungan di Desa biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Kepala BP2MI Bandung Ade Kusnadi mengatakan, temuan bermula ketika petugas menerima informasi adanya pekerja migran yang dibawa ke Bandung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Petugas BP2MI Bandung kemudian menjemput enam orang korban tersebut, sementara satu orang lagi sedang dalam keadaan sakit.
 
"Adanya informasi dari pegiat di masyarakat yang menyampaikan bahwa ada (pekerja migran) dibawa ke Bandung dari Lombok yang prosesnya melalui Surabaya proses pembuatan paspor dan dibawa ke Bandung," kata Ade di Kantor BP2MI Bandung, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca: Program Jaminan Kematian Paling Banyak Diklaim Pekerja Migran
 
Meski begitu, Ade mengatakan sponsor dan calo praktek ilegal tersebut tidak berada di lokasi penampungan. Dari keterangan pekerja, rencananya mereka akan dikirim ke Dubai oleh calo dan sponsor pada 11 Februari 2021.
 
"Pelaku oknum yang dikejar oleh kami tak ada hanya ada pemilik rumah. Dari keterangan dari para calon imigran, calo dan sponsor berada di Jakarta," ucap dia.
 
Dia menuturkan, para calon pekerja ini tidak mendapatkan pelatihan apapun sebelum diberangkatkan ke Dubai. Bahkan, di antara tujuh orang itu ada yang tak bisa membaca dan menulis sehingga dinilai ilegal.
 
Baca: Begini Cara Kemnaker Lindungi Pekerja Migran di Masa Pandemi
 
"Mereka ditampung tak diberi pelatihan, penempatan ke Timur Tengah dimoratorium, itu yang kita indikasikan ilegalnya," tutur dia.
 
Ade mengatakan, kasus itu merupakan penempatan secara ilegal. Sebab, berdasarkan Permenaker, pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah sedang moratorium
 
"Yang kita sebut ilegal adalah penempatan, mereka korban harus mendapat perlindungan negara. Ini melanggar Permenaker karena sedang ada moratorium tentang pelarangan, penghentian pada perseorangan khususnya sektor rumah tangga," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan