Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan remisi kepada 7 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan pada momen Hari Anak Nasional pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono mengatakan pemberian remisi untuk anak berusia 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA. Hal itu sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sebanyak 7 anak binaan yang mendapatkan remisi itu, 3 di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit di Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM DIY, Topan Sopuan, mengatakan pemberian pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara.
Menurutnya, hal itu sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," kata dia.
Ia mengatakan para anak binaan di dalam LPKA diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian hingga keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal.
"Jangan lupakan juga bahwa LPKA ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," ujarnya.
Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan remisi kepada 7 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kelas II Yogyakarta. Remisi ini diberikan pada momen Hari Anak Nasional pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono mengatakan pemberian remisi untuk anak berusia 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di LPKA. Hal itu sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sebanyak 7 anak binaan yang mendapatkan remisi itu, 3 di antaranya langsung bebas. Kasusnya pidana umum semua," kata Sigit di Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM DIY, Topan Sopuan, mengatakan pemberian pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara.
Menurutnya, hal itu sebagai
reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," kata dia.
Ia mengatakan para anak binaan di dalam LPKA diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian hingga keterampilan.
Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal.
"Jangan lupakan juga bahwa LPKA ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)