Malang: Sebanyak delapan narapidana atau napi beragama Buddha di Lapas Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Waisak. Para napi ini menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Raya Suci Waisak 2024 pada Kamis, 23 Mei 2024.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib) Lapas Kelas I Malang, Supriyanto, mengatakan, SK remisi itu diserahkan secara langsung kepada warga binaan yang bersangkutan. Ia berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi semangat bagi warga binaan dalam menjalani hukuman.
"Dengan adanya penyerahan remisi ini, semoga dapat jadi pemicu semangat serta motivasi para warga binaan untuk selalu berbuat baik dan mengikuti segala bentuk pembinaan dengan tertib," katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Rizka Achmad Efendi, mengatakan, total ada delapan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Waisak tahun ini. Mayoritas narapidana yang menerima RK I ini adalah narapidana kasus narkotika.
"Enam kasus narkotika, satu kasus pencurian, dan satu kasus pembunuhan. Rata-rata masa pidana dikurangi satu bulan," katanya.
Malang: Sebanyak delapan narapidana atau napi beragama Buddha di Lapas Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus
Hari Raya Waisak. Para napi ini menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Raya Suci Waisak 2024 pada Kamis, 23 Mei 2024.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib)
Lapas Kelas I Malang, Supriyanto, mengatakan, SK remisi itu diserahkan secara langsung kepada warga binaan yang bersangkutan. Ia berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi semangat bagi warga binaan dalam menjalani hukuman.
"Dengan adanya penyerahan remisi ini, semoga dapat jadi pemicu semangat serta motivasi para warga binaan untuk selalu berbuat baik dan mengikuti segala bentuk pembinaan dengan tertib," katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang, Hamlana Rizka Achmad Efendi, mengatakan, total ada delapan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Waisak tahun ini. Mayoritas narapidana yang menerima RK I ini adalah narapidana kasus narkotika.
"Enam kasus narkotika, satu kasus pencurian, dan satu kasus pembunuhan. Rata-rata masa pidana dikurangi satu bulan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)