Jazuli Juwaini (kiri). Foto: MI/Ramdani
Jazuli Juwaini (kiri). Foto: MI/Ramdani

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi

Whisnu Mardiansyah • 09 Desember 2023 00:43
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sebagai usul inisiatif DPR ditolak tegas oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penolakan ini karena ada pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
 
Hal itu termuat di Pasal 10 Ayat 2 Draf RUU DKJ, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.” 
 
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden telah merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya. Dia menegaskan bahwa usulan tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran demokrasi. 

"Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta," kata Jazuli di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
 
Baca: Surya Paloh Perintahkan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ

Jazuli mengatakan hal itu menjadi salah satu dasar Fraksi PKS menolak RUU DKJ tersebut. Selain itu, lanjut dia, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa. 
 
Dia menambahkan RUU DKJ ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Oleh karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan. 
 
“Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali," jelasnya.
 
Jazuli mengatakan Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN. 
 
"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya," pungkas Jazuli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan