Yogyakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis Briptu M. Kharisma, 23, dengan pidana 3 tahun 4 bulan. Vonis ini terkait tindakan anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tersebut yang menyebabkan tewasnya warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Apriyanto pada Mei 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Anisa Novianti, serta Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal. Terdakwa dinyatakan terbukti lalai dalam memegang senjata sehingga membuat tugasnya mengamankan menjadi penyebab tewasnya seseorang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," kata Hakim Ketua Anisa Novianti di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis, 12 Oktober 2023.
Vonis tersebut masih dipotong dengan masa kurungan yang dijalani terdakwa. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.
"Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi. Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Yogyakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis Briptu M. Kharisma, 23, dengan pidana 3 tahun 4 bulan. Vonis ini terkait
tindakan anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul tersebut yang menyebabkan tewasnya warga Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Aldi Apriyanto pada Mei 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Anisa Novianti, serta Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan sebagai hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal. Terdakwa dinyatakan terbukti lalai dalam memegang senjata sehingga membuat tugasnya mengamankan menjadi penyebab tewasnya seseorang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," kata Hakim Ketua Anisa Novianti di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis, 12 Oktober 2023.
Vonis tersebut masih dipotong dengan masa kurungan yang dijalani terdakwa. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157 juta kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa.
"Selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga Aldi Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi. Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)